Sampang, Suara Indonesia-News.Com– Kepala Inspektorat Kabupaten Sampang, Nurul Hadi mengaku belum berani memberikan sangsi kepada dua Pegawai Negei Sipil (PNS) berinisial H dan J yang bertugas di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga.
Hal itu dikarenakan sampai saat ini belum ada laporan secara resmi dari dinas terkait
Menuruntnya, Inspektorat menunggu laporan dari kepala Dinas PU Bina Marga Moh Zis terkait dua PNSnya diduga tidak masuk selama 30 hari tanpa ada keterangan yang jelas.
“Saya tidak berani memberikan sangsi kepada mereka jika tidak ada laporan dari pimpinanya,” kata Nurul Hadi, kemarin.
Terpisah, Anggota Komisi IV Dewan Perwakilinan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang, Maniri mendesak Badan Kebagawaian Daerah (BKD) atau Inspektorat segara sangsi dua PNS Nakal Dinas PU Bina Marga karena sudah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan PNS.
” Di dalam PP itu dijelaskan, sangsi yang harus diberikan kepada PNS nakal tergantung tingkat kedisiplinanya seperti apa dalam menjalankan tugasnya dilingkungan dinas,” jelas Maniri.
Ia menambahkan, dua PNS tersebut layak diberi sangsi karena sudah tidak menjalani tugasnya dengan baik dengan tidak masuk dinas selama 30 hari. Bahkan kabar yang mencuat, kepala dinas PU Binamarga sudah memberi teguran kepada yang bersangkutan. Namun tidak pernah di gubris.
“Kalau teguran sudah diberikan oleh pimpinanya, dan tidak di gubris, berarti dua PNS itu tidak siap lagi menjadi abdi negara, dan tinggal menunggu sikap BKD atau Inspektorat seperti apa?” tandasnya.(nor/luk).