Kadis Kominfo Nias Isi Sosialisasi LAPOR dan SIPP yang Diselenggarakan Ombudsman

oleh -210 views
Tengah saat Kadis Kominfo Kabupaten Nias saat menjadi narasumber

GUNUNGSITOLI, Kamis (7/2/2019) suaraindonesia-news.com — Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Utara selenggarakan sosialisasi Layanan Aspirasi Pengaduan Online (LOPOR) dan Standar Informasi Pelayanan Publik (SIPP) yang melibatkan jaringan masyarakat sipil di Kota Gunungsitoli dan Kabupaten Nias serta para awak Media Massa.

Acara yang diselenggarakan di aula pertemuan Pemko Gunungsitoli, Rabu (6/2) itu menghadirkan beberapa narasumber yaitu Abyadi Siregar dari Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Utara, Rurita Ningrum dari Fitra Sumut, Dahlanroso Lase Kadis Kominfo Kabupaten Nias dan Kaban Kominfo Pemko Gunungsitoli.

Para Narasumber menjelaskan jika masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik apabila penyelenggaraan tersebut tidak melakukan kewajibannya sebagai penyelenggara.

Masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik, apabila penyelenggara yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan dan pelaksana yang memberi pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan.

“Akan tetapi dikarenakan Masyarakat kurang mendapatkan informasi tentang pelayanan publik dan bagaimana mekanisme pengaduan dilakukan atas keluhan-keluhan tentang buruknya layanan sedikit yang tersampaikan dan terselesaikan sehingga akhirnya menimbulkan apatisme terhadap pelayanan publik,” terangnya.

Selama ini, pengelolaan pengaduan dilakukan secara konvensional melalui internal penyelenggara layaran yang tidak terintegrasi sehingga berjalan parsial tidak terkoordinir, terjadi inefisiensi, duplikasi dan sulit dimonitoring penyelesaiannya.

Melalui Perpres 76 Tahun 2013 dan Permenpan-RB No.24 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik mengatur tentang LAPOR!, melalui mekanisme penanganan pengaduan atas layanan publik dapat dilakukan secara terintegrasi, tranparan, akurat dan terukur karena dapat dimonitoring secara terbuka.

Maka dari penjelasan di atas, saat ini masyarakat bisa dapat melakukan pelaporan dengan sistem elektronik dengan mengunjungi www.lapor.go.id.

Reporter : Topan
Editor : Agira
Publisher : Imam

Tinggalkan Balasan