Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaRegional

Kadis DPM-PTSP, Pastikan Tambak Udang di Desa Pakandangan Barat Ilegal

Avatar of admin
×

Kadis DPM-PTSP, Pastikan Tambak Udang di Desa Pakandangan Barat Ilegal

Sebarkan artikel ini
ggf
Warga Desa Pakandangan Barat, Kecamatan Bluto, Sumenep, Madura, Saat Mendatangi Lokasi Tambak Udang yang Tidak Mengantongi Izin

SUMENEP, Kamis (03/01/2019) suaraindonesia-news.com – Diduga ilegal alias tidak mengantongi izin, keberadaan tambak udang di Dusun Pesisir, Desa Pakandangan Barat, Kecamatan Bluto, Sumenep, Madura, Jawa Timur, mulai disoal warga.

“Tambak udang ini sudah lama beroperasi. Namun, legalitasnya belum diketahui masyarakat, apakah ada izin atau tidak. Ini yang kami soal,” kata Didik Hariyanto, Warga Pakandangan Barat. Kamis (03/01).

Apalagi, kata pria yang akarab disapa Didik ini, keberadaannya sudah meresahkan warga setempat. Sebab, bibir pantai sudah dijadikan tambak dengan cara dilakukan reklamasi, menimbun pantai.

“Padahal, jika kita bicara aturan, harusnya tambak itu dibangun minimal 100 meter dari bibir pantai. namun ini tidak,” tuturnya.

Baca Juga :  Diduga Sodomi 19 Anak dibawah umur, Sekdes Gampong Kuta Tring Dalam Ditangkap

Menurut dia, reklamasi itu tidak mudah membalikkan tangan. Sebab, harus ada beberapa tahapan yang harus dilakukan, diantaranya izin dari provinsi dan Pusat.

“Tapi yang ini tidak, malah di reklamasi. Kalau ada ombak kan tidak bisa tembus ke bibir pantai. Ini perlu ada ketegasan dari pihak terkait,” tegasnya dengan lantang.

Tak hanya itu saja, terang dia, tambak udang itu juga diduga tidak mengantongi IPAL (Instalasi Pengolah Air Limbah). Sehingga, jelas akan mencemari laut.

“Jadi, karena ini tidak ada kejelasan. Maka kami sebagai masyarakat perlu mengambil tindakan tegas. Karena kami selaku warga sudah merasa resah,” tuturnya.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Ciamis Ringkus Bandar Togel Terminal Cijulang

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sumenep, Abd. Madjid mengaku tambak udang di Desa Pakandangan Barat itu memang tidak mengantongi izin.

“Itu pernah mengajukan izin tapi ditolak, sebab tanahnya belum jelas, dan lokasinya ada dibibir pantai,” katanya.

Menurut Majid, siapapu boleh mengajukan ijin, namun untuk mengajukan izin tambak harus memenuhi syarat, lahan yang jelas dokumen UKL UPL dan Amdal.

“Kami pastikan tambak itu ilegal dan untuk Penutupan adalah tugas penegak perda, bukan wewenang kami,” tandasnya. (Zaini)