Kadinkes Lumajang: Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan, Penyelenggara Perlu Ditata

oleh -348 views

LUMAJANG, Jumat (12/7/2019) suaraindonesia-news.com – Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu penataan penyelenggaraan kesehatan yang berjenjang dan berkesinambungan.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lumajang, dr Bayu Wibowo, bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak setiap orang yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang harus diwujudkan dengan upaya
peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

“Penyelenggaraan upaya kesehatan yang bermutu adalah kegiatan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan dengan menggunakan prinsip efisien dan efektif sesuai dengan kewenangan medis disetiap tingkatan. Baik tingkat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL),” ungkapnya kepada sejumlah media.

Seperti yang diamanatkan dalam undang-undang, kata dr Bayu, bahwa keterbukaan informasi
publik adalah meningkatkan pengelolaan dam pelayanan informasi dilingkungan badan
publik untuk menghasilkan informasi yang berkualitas. Rumah sakit sebagai salah satu badan layanan publik berkewajiban memberikan informasi yang berkualitas tersebut, agar
masyarakat atau pasien yang ingin mendapatkan pelayanan dapat mengakses informasi lebih awal melalui media elektronik maupun non elektronik.

“Dalam rangka mempermudah akses informasi layanan publik dan peran serta masyarakat dalam proses pengawasan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah membuat aplikasi JAGA, yang dimana salah satu informasi yang dimuat adalah JAGA Rumah Sakitku, yang berisi data profile rumah sakit dan informasi ketersediaan tempat tidur di Rumah Sakit,” paparnya.

Pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes), kata dr Bayu, sejak tahun 2014 lalu, sudah memiliki aplikasi ketersediaan tempat tidur di Rumah sakit dalam aplikasi Sistem Informasi Rujukan Terpadu (SISRUTE), dan sudah diimplementasikan di 22 Rumah sakit UPT Vertikal.

“Karena beberapa kebutuhan informasi yang terus berkembang dan kebutuhan informasi yang lebih lengkap maka aplikasi SISRUTE perlu dilakukan updating atau
pengembangan agar dapat memenuhi kebutuhan informasi saat ini,” bebernya lagi.

Imlementasi Sistem Informasi Rujukan Terpadu (SISRUTE) ini, diuraikan dr Bayu, harus diterapkan di Rumah Sakit, Puskesmas maupun Klinik (Fasilitas Pelayanan Kesehatan) sesuai Surat Ddaran (SE) Dirjen Yankes Nomor IR.02.01/I/2215/2017 pada tanggal 19 Juni 2018 lalu.

“Dalam rangka perbaikan kinerja dan kemudahan akses Fasilitas Pelayanan Kesehatan, maka perlu dilakukan Rapat Koordinasi Rujukan “Implementasi SISRUTE” di Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang,” ungkapanya.

Sementara itu, menurut, Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinkes Kabupaten Lumajang, drg Rina Dwi Astuti MKes, kepada media ini menyampaikan bahwa tujuan umum kegiatan ini untuk membangun dan mengembangkan Sistim Informasi dan komunikasi rujukan yang bersifat dinamis untuk menjamin ketepatan rujukan.

“Sistem Informasi Rujukan Terpadu (SISRUTE) di Fasyankes yang berisi tentang ketersediaan tempat tidur di Rumah Sakit yang selanjutnya disebut dengan Sistem Informasi Rawat Inap Versi 2.1 (SIRANAP Versi 2.1) yang ditujukan kepada seluruh pemangku kepentingan terkait integrasi SPGDT/ PSC yaitu
Kementerian Kesehatan RI, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota,
seluruh Rumah Sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya,” kata drg Rina.

Tujuan dari Pedoman SISRUTE, menurut drg Rina adalah apabila Faskes sudah mempunyai Sistem Informasi Kesehatan dapat mengirimkan data dengan melalui webservice atau bagi Faskes yang belum bisa integrasi disediakan entry data kelengkapan Faskes secara manual di aplikasi tersebut.

Reporter : Fuad
Editor : Amin
Publiser : Mariska

Tinggalkan Balasan