Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Kades Tuntut Hak Tanah Bengkok

Avatar of admin
×

Kades Tuntut Hak Tanah Bengkok

Sebarkan artikel ini
Slide1
Paguyupan Kepala Desa [PKD] seluruh Kabupaten Jawa Timur, berkumpul di Kantor Desa Pelem, Kecamatan Karangrejo Rabu [29/4]

Suara Indonesia-News.Com, Magetan – Kepala Desa yang tergabung dalam Paguyupan Kepala Desa [PKD] seluruh Kabupaten Jawa Timur, berkumpul di Kantor Desa Pelem, Kecamatan Karangrejo Rabu [29/4] mereka rapat khusus rencana demo menuntut hak tanah kas Desa/bengkok yang akhir akhir ini menjadi polemiik di lelang ke warga masyarakat terkait adanya UU Desa No 6 th 2014.

Demonstrasi yang rencana di gelar besok hari Selasa tangal 5 Mei pekan depan ini melibatkan Seluruh Perangkat Desa dan Kepala Desa yang tergabung dalam PPDI dan AKD  seluruh Magetan.

Surat Pemberitahuan Demo sudah di luncurkan ke Polres dan semua undangan sudah di sebar ke Seluruh Koordinator wilayah yang jumlahhnya 37 koordinator/kades dan melibatkan 700 orang  Perangkat Des, hal ini di sampaikan oleh Sekretaris Paguyupan Kepala Desa Magetan [PKD] Eko Didik Prihandono SH Kamis [30/4] di Kantor Desa Pelem.

Dijelaskan, rencana demo ini menuju ke Gedung Surya Graha dan di lanjutkan ke Kantor Pemerintah Kabupaten Magetan menemui Bupati Magetan Sumantri MM, yang selama ini Bupati dinilai melalui anak buahnya yang selalu berkata bohong untuk melibatkan dalam rencana pembahasan Peraturan Bupati, jengkelnya lagi, drab Perbub yang di ajukan PKD ke Pemerintah dan yang diterima draf dari Bupati tidak sesuai dengan harapan Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Baca Juga :  FWLM Jember Gelar Diskusi Dan Syukuran Hari PersNasional

“Sebenarnya Paguyupan Kepala Desa dan Perangkat Desa ini hanya mempertahankan hak asal usul tanah bengkok yang sudah melekat pada Kepala Desa dan Perangkat Desa sejak nenek moyang kita”  jelasnya.

Hal ini apabila tidak di pertahankan, jelas mengurangi penghasilan Kades dan Perangkat, untuk itu hanya point ini saja, berharap bisa masuk dalam peraturan Bupati Magetan.

Lebih lanjut, dikatakan, kami di surya Graha ingin menemui Bupati secara langsung untuk minta penjelasan apakah masih peduli dan masih ingin bekerja sama dengan Kades dan Perangkat !

“Di samping itu kami Kepala Desa akan menyerahkan Kendaraan Plat merah itu langsung di halaman depan Surya Graha kepada Bupati, apa bila tidak ada tanggapan” imbuhnya.

Ditempat terpisah, Ketua PPDI Magetan Agung Supriono, mengatakan sangat medukung adanya demo yang di laksanakan oleh seluruh Kepala Desa dan Perangkat Desa Magetan, pasalnya selama ini, adanya UU Desa dan PP No 43 mengobok-obok Pemerintahan Desa dan hak-hak perangkat. Disamping itu, isi UU Desa tidak sesuai dengan kenyataan yang ada di desa-desa dan akan menghapus budaya adat yang melekat pada desa.

Baca Juga :  Kecewa, Kader Nasdem Segel Kantor DPD Sumenep

Lebih lanjut, di katakan, sudah sejak awal PPDI mengusulkan draf ke Presidan dan DPRI saat itu jangan menodai dan menciderai hak asal – usul desa dalam menyusun isi dalam pasal  UU Desa itu, kenyataan setelah disyahkan sangat berbeda sangat jauh isinya  dengan draf yang di usulkan PPDI.

“Jelas usul PPDI saat itu semua Perangkat Desa di angkat menjadi  Pegawai Negeri”  dan masalah tanah bengkok menjadi tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Ketika PPDI mengusulkan hal ini dulu menjadi bahan ketertawaan dan lelucon Kepala Desa, untuk itu nasi sudah menjadi bubur ya laksanakan UU Desa ini apa adanya, imbuhnya. [tar].