Suara Indonesia-News.Com, Kota Batu – Keseriusan penegakan hukum di wilayah Kota Batu membuat ciut nyali penyelenggara negara di Pemerintahan Kota Batu, tidak terkecuali Kades Torongrejo Kecamatan Junrejo Kota Batu. Kades Torongrejo membatalkan dan menolak proses sertifikat Program Nasional Pertanahan ( Prona) tahun 2015.
Penolakan oleh Kades desa Torongrejo atas sertifikat Prona dibenarkan bagian humas kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kota Batu, Witono, SH., MH. Kantornya. Senin (30/03/2015).
Menurutnya, penolakan itu sah sah saja tapi sangat disayangkan, pasalnya program tersebut untuk membantu masyarakat tidak mampu didaerahnya. Program itu, kata dia, dilaksanakan disetiap desa dan saat ini program Prona dilaksanakan di desa Punten, Gunungsari, Sumberejo dan Torongrejo ( batal), ” tandasnya.
Pembatalan oleh Kades Desa Torongrejo, kata Witono, tidak lain karena mereka trauma dengan peristiwa tetangga desanya atau daerah lain yang tersandung masalah hukum, dan menurut saya itu berlebihan. Karena, kata dia, kalau tidak salah dan tidak melakukan tindak pidana korupsi kenapa harus takut
Karena, kata Witono, ada payung hukum yang bisa melindungi mereka dari jeratan korupsi, payung hukum itu, kata dia, adalah peraturan desa ( perdes ). Dimana perdes itu yang mengatur tentang kesepakatan yang akan ditetapkan atas pungutan atau biaya yang dipersyaratkan dalam program tersebut
Witono mencontohkan, misal kesepakatan kelebihan pemungutan biaya itu diperuntukkan pembangunan mushola, perbaikan fasum, dan sebagainya, maka hal itu diperbolehkan. Dan akan timbul masalah jika hal yang disepakati tidak dilaksanakan dan dana dari pemungutan itu dinikmati sendiri. (Kurniawan).