NIAS, Sabtu (11/9/2021) suaraindonesia-news.com – Kepala Desa Tetegeo Na’ai, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias geram kepada warganya yang berani melakukan pemalsuan dokumen surat kuasa untuk kepentingan peminjaman uang di kantor Koperasi Simpan Pinjam Perdesaan (KSP3) Cabang Idanogawo, Kabupaten Nias.
Kepada media ini, Kepala Desa Tetegeo Na’ai, Rorogo Waruwu mengatakan, dirinya tidak pernah menandatangani atau pun menstempel surat kuasa guna peminjaman uang kepada warganya inisial TZW dan ST.
“Sejauh ini saya belum pernah menandatangani atau menstempel surat kuasa untuk TZW dan ST,” bantah kades.
Menurut Rorogo Waruwu setelah mengetahui tandatangan dan stempel atas nama kepala Desa di palsukan pihaknya melakukan kors cek melalui perangkat Desa kepada TZW, namun tidak menemui titik temu sehingga kades melakukan langkah hukum dengan membuat laporan di Polres Nias.
“Agar tidak terjadi lagi pemalsuan dokumen Desa di kemudian hari makanya saya mengambil langkah hukum untuk melaporkan oknum yang telah memalsukan tandatangan dan stempel Desa,” terang Kades.
Lebih lanjut Kades Tetegeo Na’ai berharap, kiranya pihak Polres Nias serius untuk menangani laporannya sehingga oknum yang telah memalsukan dokumen tandatangan dan stempel Desa tersebut dapat di tindak sesuai aturan yang ada.
Reporter : Topan
Editor : Moh Hasanuddin
Publisher : Syaiful













