Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita Utama

Kades Nameng, Terjaring OTT Tim Saber Pungli Polres Lebak

Avatar of admin
×

Kades Nameng, Terjaring OTT Tim Saber Pungli Polres Lebak

Sebarkan artikel ini
184c2233 63a8 40d7 89dc 419ab982f2bf
Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto, Saat Memberikan Keterangan Pers di Mapolres Lebak, Selasa (03/10/2017). (Foto: Kohar/SI)

LEBAK, Selasa (03/10/2017) suaraindonesia-news.com – MH (53), Kepala desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, harus mendekam dibalik jeruji besi setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim saber pungli Polres Lebak, Senin malam  (02/10/2017).

Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto menjelaskan penangkapan MH berdasarkan laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar dengan modus karcis retribusi yang ditujukan untuk setiap armada/angkutan yang hendak masuk ke setiap galian pasir.

Baca Juga :  Ketua DPRD Sumenep Minta OPD Kerja Keras dan Optimal

“MH ini mengaku sudah membentuk peraturan Desa Nameng yang menghanguskan armada/kendaraan membayar uang sebesar Rp 10 ribu,” kata Dani di Mapolres Lebak, Selasa (03/10/2017).

Baca Juga: Kuatkan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak, DP2KBP3A Kabupaten Lebak Gelar Rakor

Menurutnya, sekitar pukul 21.00 WIB MH berhasil diamankan tim saber pungli Polres Lebak di Kampung Tutul, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak saat menerima uang setotan dari perusahaan armada/angkutan yang beroperasi di galian pasir di wilayah Desa Nameng.

Baca Juga :  FPP Desak Pemda Bubarkan Dan Larang Paham HTI Masuk Malut

Iklan Lowongan Jurnalis

“Kita amankan uang tunai sebesar Rp 12 juta, 1 unit Toyota Fortuner , dan dua bendel karcis pungutan,” tuturnya.

Kata Dani, MH telah melanggar hukum yang telah tertera di pasal 12 huruf e UU RI tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

“Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dengan denda 1 miliar,” pungkasnya. ( A.Kohar / Jafar )