Kades Essang Talango Beserta Keluarga Diringkus Polres Sumenep

oleh -508 views
Pelaku Saat Diamankan Petugas

SUMENEP, Jumat (16/3/2018) suaraindonesia-news.com – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan penangkapan terhadap Karsono SH, (52) seorang Kepala Desa Essang Kecamatan Talango, Kabupaten setempat.

Karsono (Kades Essang) ditangkap pada Kamis (15/3/2018) pukul 16.25 Wib oleh Polsek Talango bersama dua orang lainnya bernama Yongky Vikctory Diansa, (30) yang tiada lain merupakan anak kandungnya dan Kirno, (28) yang masih memiliki ikatan kerabat dengan Kepala Desa Essang Kecamatan setempat.

Ketiga tersangka ditangkap diduga terlibat dalam kasus kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama kepada saudara Yusuf RIadi (Korban) Warga (36) warga Dusun Ban-ban, Desa Talango.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukid menjelaskan, tindak pidana kekerasan tersebut terjadi pada 17 Januari 2018. Bermula dari cekcok mulut antar korban Yusuf Riadi, (36) terkait masalah angsuran truk.

“Kejadiannya ditimurnya pelabuhan Talango, tepatnya di pos penyeberangan tongkang,” katanya, Jumat (16/3/2018).

Setelah cekcok, lanjut Mukid, Karsono pulang ke rumah. Namun selang beberapa saat datang lagi bersama Youngky dan Irno. “Setelah kembali, Karsono cekcok lagi dengan Yusuf. Hingga pada akhirnya Karsono menyuruh Youngky untuk memukul Yusuf,” jelasnya.

Karena disuruh oleh Karsono, akhirnya Youngky melakukan pemukulan ke Yusuf mengenai pelipis tubuh bagian kanan. Yusuf akhirnya tersungkur.

Namun, pelaku masih terus melakukan pemukulan terhadap korban. Kamaruddin, salah satu saksi mata mencoba melerai kejadian pemukulan tersebut. Namun dia juga tidak mampu.

“Pada saat itu juga, ketiga pelaku ini memukul korban secara bersama-sama, dengan mengenai kepala dan tubuh. Hingga korban mengalami sakit dibagian kepala dan juga sesak nafas,” terangnya.

Akibat dari kejadian itu, Yusuf kemudian melaporkan ke Polsek Talango dengan nomer surat tanda terima laporan: STPL/1/1/2018/Polsek Talango. Kemudian pada hari Kamis 15 Maret 2018, ketiga pelaku yakni Karsono, Youngky, dan Irno akhirnya ditangkap.

Saat ini, dua pelaku, Youngky dan Irno sudah berada dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Sumenep. Sementara Karsono berada di Poliklinik Polres Sumenep karena sedang sakit.

“Ketiga tersangka kami jerat dengan pasal 170 Subs. 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan,” tukasnya.

Reporter : Ach Fajar
Editor : Agira
Publisher : Tolak Imam

Tinggalkan Balasan