Kades dan Perangkat Desa, Tidak Dilarang Bergabung di Organisasi

oleh -2,191 views
Kabid Bina Pemdes DPMDes saat ditemui awak media.

LUMAJANG, Kamis (27/2/2020) suaraindonesia-news.com – Tak ada aturan yang mengikat Kepala Desa (Kades) atau Perangkat Desa lainnya, tentang keikutsertaannya pada sejumlah organisasi.

Menurut Kabid Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPD DPMDes) Kabupaten Lumajang, Dadang Arifin, kepada media ini mengatakan kalau pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tidak mengatur terkait hal tersebut.

“Kades tidak ada larang bergabung di organisasi atau mengikuti organisasi yang penting di aturan organisasi tersebut tidak ada larangannya,” katanya kepada sejumlah media diruang kerjanya.

Menurut Kepala DPMDes Kabupaten Lumajang, Samsul Arifin, melalui pesan WA nya, menuliskan jika pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015, pasal 49, juga tidak ada aturan yang specifik mengatur larangan Kades/perangkat mengikuti organisasi.

“Jadi kades saja sudah ruwet,” jawabnya singkat.

Sedangkan menurut Bupati DPD LIRA Lumajang, Angga Dathu Nagara bahwa di dalam kepengurusan LIRA, tidak ada aturan yang melarang mengikuti organisasinya.

Pasalnya, kata Angga, semua ketentuan sudah di atur pada AD/ART LSM LIRA, dan tidak ada larangan bagi Kades/perangkat desa menjadi bagian relawan atau pengurus di organisasi LIRA.

“Tidak ada larangan di organisasi kami, bagi Kades/perangkat desa yang ingin mengikuti organisasi kami, monggo dipersilahkan,” ujarnya.

Bahkan kata Angga, kepengurusan LIRA ini, akan dibentuk hingga RT/RW, dan juga organisasi sayapnya juga.

Reporter : Fuad
Editor : Amin
Publiser : Oca

Tinggalkan Balasan