PendidikanRegional

Kades dan Pasien Penderita Mata di Pasuruan Luruk Kantor BPJS Kesehatan

Avatar of admin
×

Kades dan Pasien Penderita Mata di Pasuruan Luruk Kantor BPJS Kesehatan

Sebarkan artikel ini
IMG 20210830 212715
Dua orang dari kiri (para Kades), dan tengah, Lukman dan para Pasien.

PASURUAN, Senin (30/8/2021) suaraindonesia-news.com – Perwakilan Kepala Desa dan pasien BPJS dari Kabupaten Pasuruan wilayah timur luruk kantor BPJS kesehatan di Jl. Sultan Agung Kota Pasuruan. Senin (30/8/2021). Ini menyusul setelah adanya sistem zonasi terkait fasilitas kesehatan (Faskes) yang di keluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan pada beberapa bulan lalu.

Dampak dari zonasi tersebut, pasien BPJS tak lagi bisa memilih untuk berobat yang mereka cocoki diluar jalur zonasi. Puas tidak puas, mereka harus terima dengan Faskes yang di atur teritorial pemerintah Kabupaten Pasuruan. Lukman Hakim, Ketua Garda Pantura yang saat itu mendampingi perwakilan pasien mengatakan penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional (JKN) di pasuruan timur banyak dikeluhkan masyarakat, keluhan itu disampaikan secara verbal dan bersurat.

“Keluhan yang kami sampaikan sementara ini khusus pasien penderita mata seperti katarak, rabun jauh dan sebagainya yang mana di dominasi oleh masyarakat yang sudah berumur, bahwa banyak pasien yang ingin berobat mata ke rumah sakit swasta yang sudah bekerjasama dengan BPJS namun tidak bisa karena diluar zonasi, sedangkan di dalam zonasi tersebut tidak ada rumah sakit / klinik swasta khusus mata yang bekerjasama dengan BPJS,” ucap Lukman.

Kodir, Kepala Desa Kalirejo Kecamatan Gondangwetan yang merupakan perwakilan Kepala Desa dari Pasuruan Timur menceritakan bahwa sebelum ada zonasi, masyarakat Desa Kalirejo yang mempunyai penyakit mata biasanya berobat ke klinik mata Pandaan, yang mana klinik swasta tersebut sudah bekerjasama dengan BPJS, namun kali ini mereka tidak bisa lagi kesana karena di atur zonasi.

“Warga cocok disana, karena pelayanannya bagus dan alatnya sudah canggih,” ucap Kodir.

Sejatinya, Kodir bersama Fauzan dari Kades Minggir Kecamatan Winongan dan para pasien BPJS penderita mata ini tak begitu mempermasalahkan aturan zonasi yang sudah terlanjur dibuat oleh pemerintah daerah Kabupaten Pasuruan. Akan tetapi mereka menuntut agar BPJS bisa menggandeng rumah sakit swasta yang ada di Pasuruan Timur.

Menurutnya, di pasuruan timur ada rumah sakit swasta khusus mata yang alatnya sudah lengkap dan canggih namun belum bekerjasama dengan BPJS. Para Kades dan pasien penderita mata ini lantas meminta agar BPJS bersedia menggandengnya untuk menunjang Faskes di wilayah Pasuruan timur.

“Karena sebagian beberapa warga kami saat ditolak berobat ke Pandaan akhirnya saya bawa ke RS Mata Grati, disana alatnya lengkap dan sudah canggih, operasinya pakai laser dan tidak sakit, namun sayangnya warga kami harus mengeluarkan uang yang tidak sedikit, karena RS mata grati belum bekerjasama dengan BPJS kesehatan,” tambahnya.

Ditempat yang sama, Samsul Huda dari Keluarga pasien asal Desa Minggir Kecamatan Winongan saat ditanya mengapa tidak berobat ke RSUD Grati atau RSUD Bangil ?. Samsul menceritakan bahwa pernah ada tetangganya yang berobat ke RSUD Bangil, akan tetapi pelayanannya sangat ribet.

“Sebelum melakukan operasi, pasien 9 kali bolak balik ke RSUD Bangil, selain itu keluarga pasien harus berangkat sangat pagi ke Bangil untuk mengambil antrian, sebab kalau tidak begitu, bisa sampai habis duhur baru dilayani,” kata Samsul.

Dan setelah di operasi, lanjut Samsul, mata pasien ini sering sakit-sakitan kayak ada ‘ngeres’ dimatanya, sehingga harus rutin suntik ke bidan desa. Akibat kejadian itu, ada kurang lebih 15 warga desa Minggir takut melakukan operasi mata di RSUD Bangil.

Dari kejadian tersebut, Lukman Hakim meminta agar BPJS Kesehatan bisa membuka ruang untuk bisa menyediakan Faskes tambahan dari pihak Swasta agar masyarakat Pasuruan timur bisa memilih dalam hal pelayanan kesehatan.

“Banyaknya laporan masyarakat tersebut tentu saja harus ditindaklanjuti agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang prima, keluhan-keluhan seperti ini tentu saja harus segera ditindaklanjuti oleh BPJS Kesehatan,” harap Lukman.

Lukman juga me-warning, jika BPJS tidak segera ambil langkah, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Ombudsman RI untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dengan pelayanan kesehatan. Menurutnya, Ombudsman RI sudah melaunching mekanisme respon cepat Ombudsman (RCO).

“RCO ini merupakan mekanisme penyelesaian laporan secara cepat terhadap laporan yang dinyatakan memenuhi kriteria seperti kondisi darurat, terancamnya keselamatan jiwa dan/atau hak hidup dan mengancam hak hidup,” ucapnya.

RCO disitu, lanjut Lukman, mendorong partisipasi masyarakat dalam menyampaikan laporan pelayanan publik kepada Ombudsman RI dan instansi penyelenggara pelayanan publik, yang tak kalah penting adalah RCO bertujuan untuk meningkatkan penyelesaian laporan masyarakat, jadi BPJS kesehatan Pasuruan benar benar harus serius terkait ini. Jangan sampai ada redaksi Pasuruan Timur di anak tirikan.

Reporter : M. Taufiq
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful