INDRAMAYU, Sabtu (14/3/2020) suaraindonesia-news.com – Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD) dinas pendidikan kabupaten Indramayu, Jawa Jarat, akan membina kepala sekolah yang tata bicaranya kurang sopan terhadap tamu.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Malik Ibrahim, Kepala Bidang Pembinaan SD Pendidikan Indramayu, bahwa dirinya berjanji akan membina kepala sekolah yang bicaranya kurang sopan terhadap tamu.
“Saya selaku Kabid Pembinaan. Akan membina kepala sekolah yang bicaranya kurang sopan terhadap tamu, terkait wartawan bertanya bangunan sekolahan di SDN Lelea 1 itu sudah tugasnya kontrol sosial dan kepala sekolah tinggal jawab aja,” katanya.
Malik juga mengatakan, bahwa dari pihak Dinas Pendidikan atau kepala Dinas Pendidikan H. Ali tidak pernah mengatakan wartawan tidak berhak bertanya terkait pembangunan sekolah seperti yang dikatakan Kepsek SDN Lelea 1.
“Kami dari pihak dinas pendidikan, berterima kasih kepada teman-teman media atas kontrol sosialnya, kita bareng-bareng mengawasi pembangunan sekolah barang kali ada penyimpangan atau penyelewengan karena yang digunakan untuk bangunan sekolah tersebut uang negara bukan uang pribadi,” tegas Malik.
Sementara Raskhana S. Depari, Ketua AJII (Aktifitas Jurnalistik Independen Indonesia) Kabupaten Indramayu menegaskan, seharusnya kepala SDN Lelea 1 yang melarang media bertanya bangunan sekolah harus tahu tugas wartawan, setiap warga Negara Indonesia berhak bertanya karena yang digunakan untuk bangunan sekolah adalah uang negara.
“Coba baca undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, pasal 18 ayat 1 yang tertulis, setiap orang yang secara sengaja melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah),” tegas Raskhana.
Reporter : Sono
Editor : Amin
Publisher : Ela












