Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaSosial Budaya

Kabag Hukum Setda Raja Ampat Menilai Perda Nomor 10 Tahun 2013 dan Nomor 7 Tahun 2017, Mandul

Avatar of admin
×

Kabag Hukum Setda Raja Ampat Menilai Perda Nomor 10 Tahun 2013 dan Nomor 7 Tahun 2017, Mandul

Sebarkan artikel ini
hjk 2
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Raja Ampat, Mohliyat Mayalibit.

RAJA AMPAT, Kamis (29/03/2018) suaraindonesia-news.com – Terkait Perda Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pemanfaatan Pulau Saonek Monde, Pulau Jefman dan Kampung Harapan Jaya sebagai tempat labuh tambat Kapal Pesiar dan Live Board di Kabupaten Raja Ampat dan Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 7 Tahun 2017 tentang Larangan Labuh Tambat Kapal Pesiar dan Live Board dalam kawasan destinasi wisata Raja Ampat.

Pemerintah Kabupaten Raja Ampat melalui Bagian Hukum Setda menilai bahwa Perda yang sudah dengan susah payah di buat, namun tidak berjalan dan tidak dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan baik.

Pernyataan tersebut disampaikan, Kepala Bagian Hukum Setda Raja Ampat, Mohliyat Mayalibit kepada suaraindonesia-news.com di kantornya, Kamis (29/03) siang.

Baca Juga :  Soal Rohingya, GRAM Sorot Kinerja TNI/Polri yang Bertugas Jaga Perairan Laut Selat Malaka

“Hal ini menyebabkab Perda Nomor 10 Tahun 2013 dan Perda Nomor 7 Tahun 2017 mandul atau terkesan jalan di tempat. Padahal jika Perda tersebut dapat dilaksanakan dan dijalankan dengan baik oleh Organisasi Perangkat Daerah tekhnis maka dapat meningkatkan pendapatan dan penerimaan daerah Kabupaten Raja Ampat,” katanya.

b50fad58 6652 46b3 a69b 9a410a41f2fc
Perda Nomor 10 Tahun 2013 dan Perda Nomor 7 Tahun 2017 Kab. Raja Ampat

Menurut alumni Fakultas Hukum Uncen, dan juga Presidium KAHMI Raja Ampat, Mohliyat Mayalibit, Selain dapat meningkatkan pendapatan dan penerimaan daerah Perda tersebut juga bermanfaat terhadap terjaganya maupun terpeliharanya kawasan destinasi wisata Raja Ampat dari kerusakan akibat tidak adanya pengaturan jenis bobot/gros tonase kapal wisata/live board dalam kawasan dangkal obyek wisata di Raja Ampat.

Baca Juga :  Satlantas Polres Raja Ampat Gelar Operasi Patuh Mansinam 2017

Ia menjelaskan, hal yang perlu dilakukan adalah memahami dan melaksanakan perintah yang tertuang di dalam kedua produk hukum daerah (Perda) tersebut secara menyeluruh, dan menyiapkan sarana prasarana penunjang untuk menjalankan Perda yang dimaksud.

“Seperti tersediaanya tempat Labuh Tambat yang baik, Bungker Bahan Bakar Minyak (BBM), Bunker Air Minum, dan Toko atau Kios Sembako yang menyediakan kebutuhan pelengkap dalam kapal Pesiar atau Live Board,” tegasnya.

Reporter : Zainal La Adala
Editor : Amin
Publisher : Imam