Jurnalis Pamekasan Kecam Keras Tindakan Arogansi Oknum Pengawal Menteri KKP Segera Diberi Sanksi - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
HukumKriminalRegional

Jurnalis Pamekasan Kecam Keras Tindakan Arogansi Oknum Pengawal Menteri KKP Segera Diberi Sanksi

×

Jurnalis Pamekasan Kecam Keras Tindakan Arogansi Oknum Pengawal Menteri KKP Segera Diberi Sanksi

Sebarkan artikel ini
IMG 20210319 142121
Sejumlah jurnalis Pamekasan, menggelar aksi solidaritas di Area Monumen Arek Lancor, Kabupaten Pamekasan.

PAMEKASAN, Jumat (18/03/2021) suaraindinesia-news.com – Sejumlah jurnalis Pamekasan menggelar aksi solidaritas di Area Monumen Arek Lancor, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Massa aksi dari berbagai media tersebut mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oknum pengawal Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP).

Korlap Aksi, Akhmad Syafi’i mendesak pihak Kepolisian untuk segera mengusut tuntas pelaku kekerasan terhadap jurnalis JTV, Andi Nur Cholis (40) yang terjadi di Banyuwangi beberapa hari yang lalu.

“Oknum pengawal Menteri KKP itu melakukan tindakan tidak terpuji dengan cara mendorong, bahkan nyaris memukul bagian wajah wartawan anggota IJTI Tapal Kuda ketika sedang liputan Kunjungan Kerja (kunker) Menteri KKP di lokasi budidaya udang vaname, Desa Kendit, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, beberarap hari yang lalu,” ucap Syafi’i, Korlap Aksi.

Baca Juga :  Usai Diberhentikan Sementara Polsek Bogor Timur, PGN Kembali Ditegur Dishub

Menurut Syafi’i, tindakan arogansi yang dilakukan oknum pihak pengawal pribadi Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Kelautan dan Perikanan yang diduga melakukan tindakan pelecehan dan kekerasan terhadap salah seorang jurnalis TV swasta, dengan saling dorong.

“Kalau dengan sengaja menghalang-halangi tugas wartawan, sanksinya memang telah diatur khusus dalam UU Pers no 40 tahun 1999, jadi kalau sudah melanggar, pihak penegak hukum (Kepolisian) jangan milih-milih, siapapun yang sudah melanggar aturan undang-undang harus di tindak sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Syafi’ih.

Baca Juga :  Perpanjang SIM A dan C Bisa Online, Dedie Rachim : Bisa Tekan Kerumunan

Pihaknya menegaskan, kekerasan dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan terhadap penegak pilar demokrasi ke empat di Indonesia, karena wartawan sudah ada payung hukumnya.

“Wartawan itu bebas, yang terpenting sopan. Siapa saja yang sengaja menghalangi tugas wartawan akan mendapatkan sanksi khusus sesuai aturan yang terkandung dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers,” pungkasnya.

Reporter : May
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful