Jumlah DPT Lebak Menurun Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018

oleh -196 views

LEBAK, Rabu (18/04/2018) suaraindonesia-news.com – Calon DPT (Daftar Pemilih Tetap) dalam  Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018 Kabupaten Lebak, mengalami penurunan hingga mencapai angka 12.285 dari hak DPS ( Daftar Pemilih Sementara. Hal itu disebabkan sistem pengendalian yang digunakan saat ini sudah bisa mendeteksi bilamana ada nama ganda maka nama tersebut secara otomatis akan terhapus.

Apipi Komisioner KPU Lebak mengatakan,  jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak 2018 mengalami penurunan jumlah sekitar 1 persen dari pemilu sebelumnya.

Menurutnya, terjadinya penurunan angka tersebut, atas dasar laporan dari operator pengumpulan data pemilih.

“Saya sendiri  kaget saat tahu jumlah DPT turun 1 persen. Dari sembilan ratus ribu sekian menjadi sembilan ratus ribu lebih sekian,” kata Apipi usai melakukan rapat Pleno terbuka di hotel Karisma Rangkasbitung. Selasa (17/3).

Secara logika sambung Apipi, semestinya angka DPT mengalami penambahan bukannya menurun, seiring bertambahnya jumlah penduduk setiap tahunnya.

“Ya itu tadi, jika menurut operator sistem dalam pengoperasiannya sudah lebih canggih, Jadi ketika ada yang namanya double langsung secara otomatis mendelete nama tersebut,” ungkapnya.

Lanjut, semakin canggih dan baiknya sistem mampu meminimalisir terjadinya pemilih ganda.

Hal ini berkat kerjasama dan bantuan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lebak.

“Sistem data kependudukan sudah canggih sehingga ketika ada NIK sama sekalipun beda desa langsung ketahuan. Untuk jumlah DPT, lebih dari 900 ribu-an jiwa,” katanya.

Adapun jumlah hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan

Daftar Pemiih Tetap (DPT) di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lobak dengan jumlah
untuk Laki-laki sebanyak 473.060 (Epat ratus mjuh puluh tige ribu enam puiah), sedangkan perempuan sebanyak 453.282 (Empat ratus lima puluh tige ribu dua rates delupan uluh dua), dan jika dijumlah pemilih total laki-laki dan perempuan sebanyak 926.342 (Sembilan ratusu puluh enam ribu tiga ratus empat puluh dua) tersebar di 28 (Dua Paluh Delapan Kecamatan, sesuai dengan rincian pada formulir Model A 33-KWK sebagaimana terlampir.

Sementara itu Odong Hudori Komisioner Panwaslu Kabupaten Lebak mengatakan, hasil dari rapat pleno ini sudah tidak bisa diganggu gugat, dan dianggap Clear.

“Untuk penetapan angka yang sudah terminimalisir itu sudah tidak bisa dirubah, karena sistem pengoperasian data sudah canggih, dan bisa  mendeteksi jika ada nama yang ganda, maka dari itu adanya penyusutan calon DPT, disebabkan sistem yang digunakan sudah singkron dengan secara otomatis,” pungkasnya

Reporter : A.Kohar
Editor : Amin
Publisher : Imam