JAKARTA, suaraindonesia-news.com – Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan tersangka di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (20/12/2013) sore.
Atut ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu untuk 20 hari pertama.
“Ditahan untuk kepentingan penyidikan,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkatnya.
Pantauan Tribunnews.com, Atut keluar mengenakan baju tahanan sekitar pukul 16.30 WIB. Atut yang disebut-sebut sedang sakit, nampak pucat.
Pada perkara, Atut diduga bersama-sama atau turut serta dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menyuap Ketua MK, Akil Mochtar dalam penanganan perkara sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Sumber : TribunNews.Com
Editor : Admin