Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKriminalRegional

Judi Online, 2 Orang Diamankan Satreskrim Polresta Deli Serdang

Avatar of admin
×

Judi Online, 2 Orang Diamankan Satreskrim Polresta Deli Serdang

Sebarkan artikel ini
IMG 20200716 120013
BB Judi Online yang berhasil diamankan petugas.

DELI SERDANG, Kamis (16/07/2020) suaraindonesia-news.com – Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mengamankan 1 orang laki-laki dan 1 orang perempuan, dari warnet (Warung Internet) Lexus di Jalan Deli, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (15/7) sekitar pukul 10.00 Wib.

Informasi diperoleh, sebelumnya Personil Unit Lidik 1 Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pemain yang melakukan permainan judi Online di Warnet Lexus.

Kemudian Team berjumlah 10 orang yaitu Iptu Panji Nugraha, S.T.K, MH, Ipda Randy Anugrah P., S.Tr.K., M.H, Ipda Ade Hasmairi, S.H, Aiptu AG. Sitepu, Aipda Jimmy Tarigan, Aipda M. Taufik Ridwan, Bripka Rinto Sidabutar, Brigadir Aris Aprilia, Brigadir Govhin, Briptu Bobby Tambunan, bergerak ke lokasi yang dimaksud melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Pengadilan Negeri Pamekasan Deklarasi Pencanangan Zona Integeritas WBK WBBM

Sekitar 30 menit kemudian, Team berhasil menangkap 2 orang pelaku yang diduga melakukan permainan judi Online tersebut. Selanjutnya Team membawa 2 orang pelaku diketahui bernama Aditia Dewantara alias Tia (22) warga Jalan Tengku Faruddin, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sri Rezeki alias Kiki (21) warga Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, selanjutnya untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua diduga tersangka pelaku judi online digiring ke komando.

Selain mengamankan 2 orang diduga pelaku perjudian Online itu, Team juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar transaksi transfer dari Bank BCA Indomaret Imam Bonjol ke Rek Bank CIMB NIAGA dengan No.Rek: 704988745400 atas nama Ari Prasetia sebesar Rp. 19.000, satu lembar transaksi transfer dari Bank BRI atas nama Mhd Irfan ke Rek Bank BRI atas nama Bayu Mukodas sebesar Rp. 30.000, serta satu Kartu ATM BRI milik Mhd Irfan.

Baca Juga :  Wujud Kepedulian Lingkungan, Babinsa Serma Sufriyadi Tanam Pohon Mahoni Bersama Warga

Saat diinterogasi petugas, awalnya pelaku melihat-lihat di Warnet Lexus ada pemain yang melakukan permainan judi Online. Lalu pelaku mencoba melakukan permainan judi Online jenis dengan cara membuka link judi joker dan hoki. Selain itu, pelaku mengakui melakukan permainan judi sudah 2 bulan.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus, SIK saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/07) membenarkan penangkapan tersebut dan sekarang dalam tahap penyidikan.

“Ia benar, saat ini masih dalam proses penyidikan,” tukasnya.

Reporter : M. Habil Syah
Editor : Amin
Publisher : Ela