Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKriminalRegional

Jual Sepeda Hasil Curas, Pemuda Asal Kangayan Sumenep Diciduk Polisi

Avatar of admin
×

Jual Sepeda Hasil Curas, Pemuda Asal Kangayan Sumenep Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
gnjfh
Pelaku Dan Barang Bukti Berupa Satu Unit Sepeda Motor Honda Baet Saat Diamankan Polisi

SUMENEP, Rabu (14/2/2018) suaraindonesia-news.com – Aan Wahyudi, (20) Warga Dusun Polai Tenggi, Desa Daandung, Kecamatan Kangayan, Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi lantaran sedang bertransaksi jual beli sepeda motor hasil dari Curas.

Pelaku ditangkap di pinggir jalan raya desa Laok jang-jang Kecamatan Arjasa Sumenep, Selasa malam (13/2/2018) sekitar pukul 16.00 Wib.

Menurut AKP Mukit Kasubag Humas Polres Sumenep mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan dari informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah hasil dari kejahatan Curas.

Baca Juga :  Peduli Kebersihan Lingkungan Sekolah, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Karya Bhakti Bersihkan Sekolah

“Kemudian Polsek Kangean bekerja sama dengan Polsek Kangayan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat mau transaksi dengan saudara Nawi di desa pabian kecamatan Arjasa,” Ungkapnya.

Baca Juga: Soal Visit Sumenep, Pemkab Kembali Digoyang Demo Mahasiswa 

Mukit menambahkan, sedangkan saudara Nawi berhasil melarikan diri, dan saat ini petugas melakukan pengejaran terhadap terhada tersangka nawi yang masuk (DPO).

Baca Juga :  Terapkan Pysichal Distencing, BPJS Kesehatan Gelar Forum Kepatuhan Badan Usaha

“Sementara barang bukti yang berhasil diamankan polisi, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna orange tahun 2012 Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Kangean guna proses lebih lanjut,” terangnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 480 Kuhp dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Reporter : Fajar
Editor : Amin
Publisher : Tolak Imam