HukumRegional

Jual Okerbaya, Pria Desa Sukorejo Kotaanyar Probolinggo Diringkus Polisi

Avatar of admin
×

Jual Okerbaya, Pria Desa Sukorejo Kotaanyar Probolinggo Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20220426 170524
Foto: Tersangka, Sutardi (37) beserta barang bukti (BB) ratusan butir pil Okerbaya.

PROBOLINGGO, Selasa (26/4/2022) suaraindonesia-news.com – Edarkan pil obat keras berbahaya (Okerbaya), Sutardi, pria usia 37 tahun warga Dusun Karangasem, Desa Sukorejo, Kecamatan Kotaanyar Kabupaten Probolinggo di tangkap polisi Unit Reskrim Polsek Kotaanyar Polres Probolinggo. Sutardi ditangkap oleh polisi dirumahnya saat sedang mengedarkan okerbaya pada hari Minggu (24/4/22) lalu.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka bermula ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait penjualan pil dextro disekitar lokasi.

Baca Juga :  Perangi Berita Hoax Jelang Pemilu 2024, PIJP Gelar Seminar Pemilu Damai

Dari informasi tersebut kemudian petugas melakukan penyelidikan kurang lebih satu minggu hingga akhirnya berhasil membekuk tersangka di rumahnya di Dusun Karang Asem, Desa Sukorejo,  Kecamatan Kotaanyar Kabupaten Probolinggo, pada Minggu (24/4/2022) sekitat pukul 18.30 WIB.

“Dari penangkapan tersebut saat dilakukan penggeledahan, didapati 14 buah paket pil warna kuning berisi 781 butir pil dan tiga buah paket pil warna putih berisi 153 butir,” sebut Kapolres AKBP Teuku Arsya Khadafi, Selasa (26/4/2022).

Selanjutnya tersangka dan juga barang bukti diamankan di Mapolsek Kotaanyar guna penyidikan lebih lanjut. Saat ini petugas tengah melakukan penyelidikan terkait asal pil tersebut.

“Pelaku dijerat pasal 197 UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi.

Reporter : S.Widjanarko
Editor : Redaksi
Publisher : Ipul