Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum

Jual Lahan Berkedok PIR ke Oknum Cina di Langkahan Aceh Utara Diduga Permainan ‘Mafia Tanah’

Avatar of admin
×

Jual Lahan Berkedok PIR ke Oknum Cina di Langkahan Aceh Utara Diduga Permainan ‘Mafia Tanah’

Sebarkan artikel ini
IMG 20230119 WA0018
Foto: Ilustrasi mafia tanah (short/Google)

ACEH UTARA, Kamis (19/01/2023) suaraindonesia-news.com – Keasrian alam di kawasan pelosok desa Kabupaten Aceh Utara kini mulai berubah, hutan nan hijau mulai tergerus oleh tangan-tangan oknum yang tak bertanggung jawab. Tak hanya pembalakan liar, lahan perkebunanpun ikut disabotase dan diambil alih oleh kepentingan oknum tertentu.

Dugaan permainan ‘mafia tanah’ bukan sekadar isu belaka, pasalnya informasi yang dihimpun oleh media ini menyebutkan, ribuan hektar lahan yang diiming-iming oleh Camat Cs sebagai penguatan ekonomi para tokoh setempat.

Pada penyiapan lahan dengan dalih program PIR Plasma dan TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) di Desa Lubok Pusaka Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara perlahan-lahan mulai terkuak.

Camat Langkahan, RJ disebut-sebut kerap membuat pertemuan atau sejenis rapat kecil membahas tentang masa depan para Geuchik. Hal ini sebagaimana terkuak dari beberapa keterangan Geuchik yang tak ingin dilibatkan dalam persoalan tersebut. Pembahasan yang disampaikan tentang rencana penguasaan lahan secara massif untuk masyarakat Langkahan.

“Kami tidak memahami program Camat, jika beliau memiliki kemampuan untuk membangun ya kami berterima kasih. Namun, persoalan lahan plasma ini, kami sangat setuju jika saja benar seperti yang disebutkan untuk cikal bakal penumbuhan ekonomi perkebunan untuk masyarakat Langkahan sendiri,” kata sumber informasi itu kepada wartawan.

“Persoalan penjualan lahan ke Cina kami ketahui, tapi pak Camat pernah menyampaikan bahwa, mereka (perusahaan) akan mengembangkan Perkebunan Inti Rakyat (PIR) atau kebun plasma di mana pada suatu saat nanti akan dikembalikan ke orang-orang terlibat dalam struktur kepemilikan. Tapi nyatanya, ada syarat juga seperti harus membayar biaya tertentu dan bahkan tidak semua Geuchik terlibat,” lanjut sumber itu, menjelaskan.

Sumber yang sama mengatakan, para Geuchik sempat tergiur, karena oknum Camat mengatakan tokoh Langkahan akan memanfaatkan lahan terbengkalai secara produktif. Pengelolaan plasma nantinya akan mendapat bagi hasil dengan perusahaan pengembang dan dalam waktu tertentu lahan itu pun akan menjadi milik masyarakat setempat. Namun, keanehan pun terjadi, tanah tersebut benar ada dan terjadi jual beli di dalamnya.

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang notabene yaitu Camat setempat membuat kelompok-kelompok petani yang diantaranya memuat nama klaster elemen masyarakat terdiri dari para Geuchik, Imum Mukim, tokoh Langkahan, termasuk oknum setara kabupaten pun ikut tercatut namanya.

Informasi terbaru yang diperoleh media ini pada Rabu (18/01) terdapat ratusan hektar lahan yang telah dibagi-bagi kepada calon penerima yang tergabung dalam kelompok tani dijadikan program PIR telah dijual kepada pengusaha Cina berinisial (HM) asal Singapura seharga Rp 10 juta per kavling.

Sumber lain media ini mengaku bahwa dirinya dan beberapa tokoh lain telah menerima pembayaran uang tunai Rp 10 juta untuk satu kavling atau seluas 2 hektar. Dimana pembayarannya disepakati di salah satu tempat (tidak dijelaskan oleh sumber) dengan cara dipanggil secara bergilir.

“Waktu pembayaran itu kami melihat beberapa orang disebut dari perusahaan, didampingi oleh Hamdani yang mengaku ketua Kelompok Langkahan Bersatu, Kasi PMD Kecamatan Langkahan dan beberapa lainnya,” terang sumber lain.

“Setelah menerima uang 10 juta di suruh tanda tangani dokumen berupa Akta tanah dengan map warna merah sebanyak dua buah surat. Dananya tidak dijelaskan, harga surat pun tidak kami ketahui, kami hanya menerima dana tersebut saja,” ungkap sumber yang meminta namanya dirahasiakan.

Keterangan dari sumber lainnya juga menguatkan informasi transaksi jual beli ini. Dikatakan dalam dokumen untuk satu kavling dibayar Rp 10 juta, namun yang diterima hanya sebesar Rp 9 juta, kemungkinan Rp 1 juta lagi diduga telah dipotong untuk biaya administrasi.

Baca Juga :  JAM-P Banten Ungkap Setoran 2 Juta dari Desa ke DPMPD Pandeglang

Dari beberapa sumber lain juga didapatkan keterangan bahwa sejumlah tokoh Langkahan mengaku tidak mengetahui tujuan oknum Camat dalam transaksi tersebut.

“Baiknya abang-abang ini tanyakan saja ke Pak Camat langsung. Kami hanya mengikuti arahan dan kami pun tak kuasa membantah, karena jujur saja tidak kami ketahui apa itu program yang dimaksud. Lagian pak Camat hanya membahasnya dengan beberapa orang tertentu saja,” jelas sumber lain yang juga enggan namanya disebutkan.

Sumber itu juga menyebut, walaupun belum mengetahui berapa jumlah pasti, akan tetapi diperkirakan, lebih kurang ratusan akta jual beli tanah sudah diproses oleh PPAT Kecamatan Langkahan, para anggota kelompok silih berganti dipanggil untuk menandatangani surat sebanyak dua cavling tersebut dan menerima kompensasi sebesar Rp 10 juta rupiah.

Sumber menyebut, alasan oknum Camat itu adalah persyaratan untuk mencapai Plasma di Kecamatan Langkahan. Tanpa jual beli tersebut tidak mungkin perusahaan akan menginvestasikan lahannya.

“Lebih kurang 500 hektar dari 2,400 kalau tidak salah telah dijual kepada pengusaha Cina,” kata sumber ini.

Bedasarkan sumber lainnya, wartawan mendapatkan informasi bahwa lahan yang telah selesai pembayaran sudah digarap (land kliring) oleh oknum Camat Cs. Sebelumnya juga terdapat 70 hektar penanaman kelapa sawit sebagai bentuk percobaan oleh pengusaha Cina tersebut.

Disinyalir, penjualan tanah yang selama ini menjadi lahan tidur di kawasan Leubok Pusaka, Langkahan ke salah satu pengusaha Cina yang berdomisili di Medan ini terbagikan kepada beberapa kelompok tani. Dari kelas bawah hingga elite.

Kelas bawah yang dimaksud terdiri dari kelompok perkebunan lokal warga desa Lubok Pusaka dan sekitarnya. Kelompok menengah terdiri dari lapisan Geuchik, Imum Mukim dan tokoh lokal Kecamatan Langkahan. Namun, untuk kelompok elite terdiri dari tokoh penting yang diduga dari kalangan politisi, legeslatif dan eksekutif bahkan oknum aparat hukum setempat.

Baca Juga :  Dampak Ternak Ayam Potong Diduga Ilegal di Dalu 10 B Tanjung Morawa Resahkan Warga Sekitar

Bahkan karena banyak calon penerima, bukan hanya 4 kelompok sebagaimana diberitakan sebelumnya, akan tetapi diduga terdapat kelompok tani siluman lain.

Kuat dugaan oknum Camat mengkapitalisasi lahan dalam tiga fase, diantaranya fase penjualan ke Cina, fase penguatan ekonomi tokoh lokal dan petani kebun dengan syarat membayar administrasi sebesar Rp. 2 juta rupiah percavling, serta hak-hak tertentu kepada kaum birokrasi dan hukum.

Fase berikutnya diduga inisiasi program jemputan yang disebut TORA ke Jakarta melalui legislasi salah satu partai politik di Jakarta, program ini ditargetkan akan disukseskan melalui aspirasi DPR RI Daerah Pemilihan II Aceh dari Partai Gerindra, TA. Khalid.

“Iya mungkin karena tidak mencukupi lahan, maka diajukan 2,800 hektar lagi dalam bentuk TORA,” terang sumber yang juga tokoh kental Langkahan ini.

Dikabarkan dalam pengajuan TORA ke Jakarta ikut serta Pj Bupati Aceh Utara difasilitasi oleh salah seorang anggota DPR-RI asal Dapil 2 Aceh pada September 2022. Namun ia mensinyalir lahan diusulkan TORA masuk dalam kawasan hutan lindung.

“Jika seluas itu diusulkan TORA dipastikan masuk dalam hutan kawasan. Mana ada lahan seluas itu di Desa Lubok Pusaka mencapai 5.000 ha lebih,” ujarnya.

Anehnya, pihak KPH Regional 3 saat dikonfirmasi media ini tidak mengetahui adanya program PIR dan pengajuan TORA ke Jakarta yang bersumber dari Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara,

“Terkait adanya program PIR dan TORA di Desa Lubok Pusaka kami tidak mengetahuinya, karena tidak ada pengajuan ke pihak kami,” kata Kasi Perizinan KPH Reg 3, Aswendi yang berkantor di Kota Langsa.

“Yang kami tau, yang ada masuk usulan TORA ke Kementerian cuma Kabupaten Pidie dan Aceh Timur seluas 600 hektar di Desa Sah Raja Kecamatan Pante Bidari,” jelasnya.

“Namun, terkait informasi ini sudah saya laporkan ke Kabid Perlindungan Hutan,” terang Aswendi.

Namun sayangnya, untuk mendapatkan kejelasan terkait adanya dugaan penjualan lahan di Desa Lubok Pusaka Camat Langkahan tidak bersedia untuk memberikan keterangan, jika saja media ini tidak memberitahukan siapa yang membocorkan informasi ke media massa.

Sebaliknya Camat mengeluarkan kata-kata bernada ancaman, akan melaporkan jika dalam pemberitaan, sumber tidak mampu bertanggung jawab.

Untuk diketahui, Gampong Lubok Pusaka merupakan kawasan permukiman yang terisolasi, keasrian hutan di desa terkait telah punah seiring pembalakan liar sepanjang tahun. Masyarakat setempat disinyalir sebagai masyarakat buruh kasar yang membutuhkan pembinaan.

Sementara, hasil investigasi wartawan media ini, pembinaan ekonomi masyarakat setempat tak pernah dilakukan. Bahkan isu penjualan tanah ke penguasaha ini telah melukai perasaan masyarakat setempat.

Reporter : Masri
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam