JEMBER, Senin (2/3/2020) suaraindonesia-news.com – Berdasarkan surat notulensi hasil Rapat Koordinasi Pembahasan Kerusakan Jalan Sultan Agung dan Jembatan Jompo Jember pada 1 Oktober 2019 silam, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VIII (BBPJN VIII) merekomendasikan beberapa poin.
Salah satu rekomendasi dalam surat tersebut, sebagai bentuk penanganan permanen, BBPJN VIII meminta Pemerintah Kabupaten Jember untuk melakukan pembongkaran Pertokoan Jompo dengan batas waktu sampai dengan November 2019.
Namun kenyataannya, sampai dengan akhir Februari 2020, pertokoan tersebut belum dibongkar.
Bupati Jember Faida dalam rapat koordinasi (rakor) dengan Forkopimda dan para pedagang yang menyewa rumah toko (ruko) mengatakan, pemerintah menemukan kendala untuk melaksanakan pembongkaran tersebut.
“Salah satunya adanya akad jual beli pertokoan secara ‘ilegal’ yang dilakukan oleh oknum, ini menghambat relokasi yang akan dilakukan oleh Pemkab Jember, hal ini juga bentuk penyimpangan, karena pertokoan yang dibangun pada tahun 1974, merupakan milik aset Pemkab Jember,” ucap Faida dalam rakor pasca ambrolnya Pertokoan Jompo, Senin (2/3).
Bupati Faida berjanji akan mengusut tuntas penyimpangan tersebut.
“Pertama yang perlu kita tangani adalah bencana dulu, soal akad jual beli ‘ilegal’ tersebut kita kesampingkan dulu, tapi kami nanti akan meminta Disperindag dan Polisi untuk mendata dan melakukan pengusutan, karena sejatinya aset Pemkab tidak boleh di perjual belikan,” tegas Faida.
Dia pun menginstruksikan untuk fokus pada proses relokasi terlebih dahulu.
Sementara itu, Rouf, salah satu pedagang yang menempati kavling ruko nomor 18, mengatakan, dirinya menempati kavling di Pertokoan Jompo sudah sejak 2006.
Awalnya ia sewa, dan ada retribusi tiap bulannya yang dikenakan.
Namun pada tahun 2010, kavling di sebelahnya dijual, sehingga ia membelinya.
“Dulu saya menempati kavling itu sewa pada tahun 2006, kemudian pada tahun 2010, ada akad jual beli, awalnya saya ada tagihan retribusi, namun sejak 2018, tagihan retribusi tidak ada,” ungkapnya dalam rakor tersebut.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Farid, kepada Bupati Faida.
Dia mengatakan kalau menempati kavling di pertokoan Jompo juga melalui akad jual beli, dan dinotariskan.
Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Amin
Publisher : Oca













