KOTA BATU, Senin (16/1/2023) suaraindonesia-news.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menuntut warga Desa Beji Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jatim berinisial WD alias Gareng dengan tuntutan 15 tahun penjara, di kantor Pengadilan Negeri Malang.
Pria 42 ini didakwa telah memerkosa anak tirinya sendiri. Selain vonis penjara terdakwa juga dijatuhi denda Rp 937 ribu, subsider dua bulan kurungan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang menangani perkara tersebut yakni Setyawati Yun Irianti sebagai Ketua Majelis, Brelly Yuniar Dien Wardi Maskopi, sebagai Hakim Anggota I serta Silvya Terry, sebagai Hakim Anggota II dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut yakni Dita Rahmawati dan Maharani Indrianingtyas, serta terdakwa didampingi oleh Nadia Dara,selaku penasehat Hukum terdakwa.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Edi Sutomo, mengatakan JPU Kejaksaan Negeri Batu itu telah membacakan Surat Tuntutan Nomor REG. PERKARA PDM- 29 /M.5.44/Eku.2/11/2022 yang intinya memohon Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan bahwa terdakwa WD alias Gareng terbukti bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak tirinya dengan melakukan persetubuhan.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau membujuk anak melakukan persetubuhan secara berlanjut dan dengan melakukan kekerasan seksual atau perbuatan cabul,” kata Edi Sutomo.
Atas perbuatannya, terdakwa sebagaimana diatur dalam dakwaan Kesatu Subsider Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dakwaan Kedua Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“JPU menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 937 ribu subsider 2 bulan kurungan,” jelasnya.
JPU juga menetapkan 7 barang bukti dikembalikan kepada anak korban dan 1 barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 dengan agenda pembacaan Pledoi (nota keberatan terhadap tuntutan) oleh terdakwa dan penasehat hukum,” pungkas Edi Sutomo.
Reporter: Adi Wiyono
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam













