JPIK Provinsi Jatim Nyatakan Sikap “Tentang Rencana Kementrian Perdagangan Menghapus SVLK Bagi Industri Kayu

oleh -150 views

SURABAYA, Suara Indonesia-News.Com – Provinsi Jawa Timur menduduki peringkat pertama di Indonesia sebagai kawasan yang paling banyak jumlah sebaran industri kayu primer (IUIPHHK) maupun industri kayu lanjutan (mebel) dengan basis ekspor mapun maupun domestik.

Selain mempunyai potensi tersebut Jawa Timur sangat strategis untuk bisnis tata niaga kayu karena mempunyai pelabuhan Gresik, Surabaya dan Pasuruan. Ekspor produk kayu ke negara Uni Eropa maupun negara lain melalui pelabuhan tanjung perak.

 Sistem Verifikasi legalitas kayu (SVLK) adalah kebijakan yang dikeluarkan pada Tahun 2009 oleh Kementrian Kehutanan Republik Indonesia yang bertujuan untuk pemberantasan illegal logging dan illegal trading serta untuk memperbaiki tata kelola kehutanan di Indonesia.

Sistem ini dibangun atas prakarsa para pihak yaitu NGO, Masyarakat sipil, Pengusaha, Pakar Perguruan Tinggi dan Pemerintah serta para pihak yang peduli kelestarian hutan. Berkaitan dengan rencana revisi Peraturan Kementrian Perdagangan (Permendag) Nomor 66 Tahun 2015, maka JARINGAN PEMANTAU INDEPENDEN KEHUTANAN (JPIK) Provinsi Jawa Timur yang terdiri dari organisasi pegiat lingkungan dan kehutanan [Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) MANGKUBUMI, ECOTON, INSPIRASI, Komunitas Jurnalis Peduli Lingkungan – KJPL Indonesia, Telapak Jatim, Pedepokan Wonosalam Lestari dan Nol Sampah], menyatakan sikap sebagai berikut:

 1. Menolak secara tegas tentang rencana merevisi Permendag 66/2015 yang menghapuskan masa berlakunya Deklarasi Ekspor (DE) dan penghapusan SVLK bagi industri perkayuan hilir, draf Permendag telah melukai dan menciderai sistem yang telah dirumuskan para pihak dalam rangka pemberantasan illegal logging dan illegal trading serta meningkatkan daya saing produk kayu Indonesia di pasar Internasional

2. Rencana Kementrian Perdagangan mempermanenkan Deklarasi Ekspor (DE) sebagai pengganti SVLK dan penghapusan SVLK bagi industri perkayuan hilir akan membuka peluang meningkatnya terjadinya illegal logging dan illegal trading

3. Di Provinsi Jawa Timur masih ditemukan praktek illegal trade kayu seperti kayu log (bulat) dimasukkan dalam kontener dan kayu gergajian / olahan yang ukurannya melebihi ketentuan ekspor yang dikirim kenegara lain, dengan penghapusan SVLK bagi industri hilir akan menambah peluang perusahaan melakukan illegal trade

4. Kementrian Perdagangan segara memberlakukan SVLK penuh mulai per 1 Januari 2016 melalui Perubahan Permendag baru Tentang Ekspor Produk Kehutanan bagi industri kayu, hal ini sesuai dengan kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dengan Uni Eropa berkaitan dengan FLEGT licence

5. Mendesak Presiden Republik Indonesia Bpk Ir Joko Widodo untuk memperkuat pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dengan mengimplementasikan penuh SVLK per 1 Januari 2016

6. SVLK adalah sistem tata kelola untuk memastikan asal sumber kayu didapatkan dari hutan lestari dan memenuhi aspek legalitas serta untuk perbaikan tata kelola kehutanan, jadi SVLK bukan semata – mata untuk kepentingan ekspor

(Adhi).

 

 

Tinggalkan Balasan