DELI SERDANG, Selasa (22/02/2022) suaraindonesia-news.com – Menjelang akhir bulan Februari 2022 ini, minyak goreng menjadi barang langka di sejumlah pasar tradisional dan toko modern yang ada di Indonesia.
Padahal pemerintah Indonesia melalui Mentri Perdagangan telah memberikan subsidi minyak goreng menjadi Rp 14 ribu per liter saat melakukan sidaknya kesalah satu kota di Indonesia yang mengalami kelangkaan minyak goreng.
Hingga hari ini kelangkaan masih ditemui diberbagai daerah bahkan kota besar, antrian warga memburu minyak goreng juga terlihat di beberapa pasar tradisional, supermarket hingga mini market.
Menurut data pemerintah ada 5 kota yang mengalami kelangkaan minyak goreng ini diantaranya, Sumatera Utara, Bandar Lampung, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Serang.
Di Sumut, di perparah dengan terjadinya kelangkaan minyak goreng dengan kemunculan kasus penimbunan yang diungkap Satgas Pangan pada Jumat (18/02/2022) yang lalu.
Dengan adanya temuan minyak goreng kemasan yang tidak tersalur dibeberapa gudang perusahaan produsen, diantaranya sebanyak 92.676 kotak seberat 1.138.361 kilogram di gudang milik PT Salim Ivomas Pratama Tbk, di Jalan Sudirman, Petapahan, Lubuk Pakam, Deli Serdang, di gudang PT Indomarco Prismatama ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter sebanyak 1.184 kotak atau 23.680 Pcs. Kemudian, di gudang PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter sebanyak 1.121 Karton atau 22.420 Pcs.
Terkait dengan adanya prihal kelangkaan minyak goreng yang terjadi ini, PC GP ANSOR (Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor) Deli Serdang sangat menyesalkan tindakan yang diduga sebagai aksi penimbunan oleh kartel di perdagangan komoditas tersebut.
Joel Pulungan Ketua PC GP ANSOR Deli Serdang saat bertemu awak media, Selasa (22/02) menjelaskan bahwa tindakan menimbun minyak goreng merupakan tindakan melawan hukum yang dapat menyebabkan kelangkaan ditengah masyarakat dan dapat menggangu kestabilan harga.
“Mengingat masyarakat saat ini masih terus mengalami kesulitan dalam memperoleh minyak goreng, tentu perbuatan perusahaan yang ternyata tidak menyalurkan komoditas ini secara normal tidak bisa dibiarkan. Harus ada upaya hukum agar ada efek jera bagi para produsen nakal, bila perlu pihak Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengevaluasi kembali perizinan Produsen Minyak Goreng tersebut,” tegas Joel.
Joel juga mengungkapkan apresiasi kepada Satgas Pangan yang mampu mengungkap kasus ini. Dengan mengacu Peraturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dalam kondisi tertentu, yang dapat mengganggu kegiatan perdagangan nasional, pemerintah berkewajiban menjamin pasokan dan stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting. Atas peraturan tersebut, Joel pun berharap pengusutan pihak kepolisian terhadap kasus ini tidak berhenti sampai ditemuan, melainkan dapat diusut hingga tuntas.
“Kepada masyarakat yang menjadi korban utama atas kasus ini, saya menghimbau agar sikap “panic buying” dapat dihindari bila terjadi fenomena kelangkaan seperti ini. Sebaiknya masyarakat harus tetap tenang, tetap membeli sesuai dengan kebutuhan, dan senantiasa mendengarkan arahan pemerintah,” Ketua PC GP Ansor Deli Serdang mengakhiri.
Reporter : M. Habil Syah
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful