Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

JMPPK Pati Geruduk Persidangan PT. UN

Avatar of admin
×

JMPPK Pati Geruduk Persidangan PT. UN

Sebarkan artikel ini
Sidang PT UN Dwi Sasaongko
Sidang PT UN Dwi Sasaongko

PATI, Suara Indonesia-News.Com – 6 Desa yang tergabung dalam gerakan JMPPK (Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng) Pati yakni, Dukuh Ngerang dari Desa Tambakromo, Maitan, Larangan, Wukirsari, Brati Kecamatan Kayen, akan beraksi di PT UN dalam sidang lanjutan Amdal di Jln. Aburahcman Saleh no. 89 Semarang, Selasa (6/10/15).

Sedkitnya 80 orang dari Wilayah Kecamatan Tambakromo dan Kayen Menggunakan 3 Bus Mini dengan nopol AD 1259 JA, K 1636 GA K 1702 GA dan mini Bus H 9046 UG menuju persidangan semarang dengan gugatan sidang ke 21 pemeriksaaan saksi ahli sidang Amdal dan biologi.

Baca Juga :  Hendak Kabur, Pelaku Pembunuhan Berantai Dibekuk Polisi Dalam Bus

Gugatan warga masyarakat yang berada lokasi pembangunan pabrik semen oleh PT.SMS, No REG.GUGATAN : 015/9/3/2015 PT.UN. Korlap dari Ikatan JMPPK Pati Yakni, Bambang Sutikno ( kec.Tambakromo) dan Hartono (kec.kayen),

Sidang digelas sekitar Pkl.09.00 wib, Hakim ketua Adhi budi sulistyo, SH.MH, Hakim anggota Eri Elfi RitongaSH.MH, Ardarya wardana, SH.MH, Legiman SH, pemeriksaan atas saksi utama Dr. Dwi Sasongko kepala peneliti lingkungan  dan pemerhati Amdal (UNDIP) semarng.

Sementara sekitar 80 orang warga ikatan JMPPK (Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng) tersebut memadati sidang tersebut.

Gemuruh sidang dari warga JMMPPK pati teriakan tolak Pabrik Semen, Bebaskan Wilayah kendeng dengan alam lestarinya, ujar salah satu dari JMPPK Pati kepada Suara Indonesia.

Baca Juga :  Mayat Ditemukan Ditengah Jalan Raya Kudus

Pembacaan sidang oleh hakim ketua Adhi Budi Sulistyo, saksi menjelaskan,” komponen wilayah atau suhu udara, parameter ketinggian dalam proses amdal yg tersusun dalam perlingkupan karakteristik lingkungan’, imbuh saksi Dwi Sasongko.

Pernyataan Dwi Sasangko diprotes oleh warga JMPPK Pati, “selamatakan Kendeng, bebaskan Kendeng, tolak pabrik semen harga mati”. Imbuh kepada suara Indonesia.

Sidang selesai pkl.10.35 wib dan ditunda 13 oktober 2015 pkl.09.30 wib, (ipung/SI-Pati).