Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumRegional

Jika Merugikan Masyarakat, Pengecer BBM Bisa Dilaporkan

Avatar of admin
×

Jika Merugikan Masyarakat, Pengecer BBM Bisa Dilaporkan

Sebarkan artikel ini
IMG 20201228 163612
Tempat penjualan BBM eceran.

LUMAJANG, Senin (28/12/2020) suaraindonesia-news.com – Bagi masyarakat yang merasa dirugikan dengan adanya takaran penjual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang marak diberi nama Pertamini ini, menurut Section Head Communication & Relation Marketing Region Jatimbalinus PT Pertamina (Persero), Ahad Rahedi, bisa melaporkan kepada pemerintah setempat.

Menurut Ahad, yang disebut pengecer BBM tidak ada perikatan hukum antara pengecer BBM dengan pihak PT Pertamina.

“Terkait pelaporan dan tindakan lebih lanjut bisa langsung dari masyarakat, atau yang dirugikan karena takaran dan tidak ada penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET). Laporan bisa ke Pemerintah setempat mas,” katanya saat konfirmasi via chat WhatsApp nya.

Seperti dikutip dari media online lokal, bahwa ada sejumlah warga yang mengeluhkan adanya penjualan eceran yang terlalu mahal di pedagang eceran BBM.

Baca Juga :  Desa Nglengkir Jadi Desa Pertama di Blora yang Wujudkan Lingkungan Ramah Perempuan dan Anak

Ahad juga menyampaikan, jika usaha yang terafiliasi dengan PT Pertamina adalah Pertashop, yang memiliki bentuk kecil dan tersebar di daerah pelosok. Dan Pertashop ini dikatakan Ahad, memiliki sejumlah standardisasi yang sesuai dengan aturan.

“Harga bahan bakarnya juga sama dan tidak ada perbedaan dengan harga yang ada di Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU),” tambahnya.

Ahad menegaskan pula, bahwa petugas yang menjual di Pertashop itu harus berseragam, dan letak penjualannya tidak boleh dekat permukiman.

Sementara itu, menurut Bupati LSM LIRA Kabupaten Lumajang, Angga Dhatu Nagara mengatakan bahwa penjualan secara eceran tersebut memang banyak merugikan, terutama bagi masyarakat kecil.

Baca Juga :  Kornas TRC PA Komnas Anak Apresiasi Tindakan Tegas Kapolres Nias

Dari sisi harga, kata Angga, sangat terlampau jauh dan dari segi kualitas yang tidak terjamin sama dengan di SPBU.

“Takaran ini yang tidak bisa diukur, juga tidak ada keamanan dari penjual dan pembeli,” ungkapnya.

Selain itu, potensi adanya kebakaran di penjual eceran sangat besar terjadi karena tidak mengedepankan safety atau keamanan. Dalam Undang-Undang, ancaman hukum dari penjualan eceran adalah sebanyak Rp. 6 milyar.

“Dan itu jelas wewenang pihak Aparat Penegak Hukum (APH). Dan saya berharap lintas sektor seperti pemerintah daerah bisa berkoordinasi baik, dan menertibkan adanya hal tersebut,” pungkasnya.

DPD LSM LIRA, kata Angga akan segera berkordinasi dengan APH, guna menindaklanjuti hal tersebut.

Reporter : Fuad
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful