Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Jhon Piter: Bank Gelap Mantan Dosen Diduga Gunakan Fasilitas IPB

Avatar of admin
×

Jhon Piter: Bank Gelap Mantan Dosen Diduga Gunakan Fasilitas IPB

Sebarkan artikel ini

Bogor, Suara Indonesia –  Pengacara Jhon Piter Simanjutak SH mensinyalir, dana ratusan juta yang digunakan mantan dosen Pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB) Dhamayanti Adidharma dalam praktek bank gelap, ditenggarai menggunakan kas kecil fakultas pertanian IPB.

“Praktek bank gelap yang digunakan ibu Dhamayanti hingga Rp 780 juta, bekerjasama dengan Sanda Kumaren, untuk dipinjamkan pada debitur terselubung. Disinyalir menggunakan fasilitas keuangan IPB,dan Sanda Kumaren dilarang keras memberi tahu siapa dibalik pemilik dana tersebut,” kata Jhon Piter Simanjuntak kepada wartawan Minggu (21/9) dikantornya Jalan Sudirman Kota Bogor.

Kerjasama itu tutur Jhon, berawal dari ketika Dhamayanti mentransfer uang ke rekening Sanda Kumaren, masing masing Rp 75 juta, Rp 100 juta tanggal 23 Agustus dan 24 September 2011, serta Rp 25 juta dalam bentuk uang cash, yang diantar ke rumah Sanda Kumaren, di kampung Situ Pete Rt 001 RW 02, Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Tanah Sareal Bogor. Sekaligus diterbitkan kwitansi akumulasi sebesar Rp 200 juta.

Sebulan kemudian tutur Jhon, Dhamayanti meminta Sanda Kumaren menanda tangani ulang tiga kwitansi masing masing Rp 100 juta dengan dua kwitansi dan Rp 150 juta. Dhamayanti, berdalih buat arsif dan pangganti kwitansi yang hilang. Sejak awal Sanda Kumaren ragu dan takut terjadi masalah, namun setelah mendapat saran pengacara  R Hasibuan, Sanda Kumaren mau tanda tangani tiga  kwitansi tersebut,dan yang akhirnya bermasalah. “Tanda tangani saja, gak akan ada masalah kok,” tutur Sanda menirukan ucapan R  Hasibuan.

Baca Juga :  Cek Kesehatan Anggota Polri Untuk Kesiapan Prima Tugas Dilapangan

Dua kwitansi pengganti, pada awalnya tertulis titipan sementara, tapi oleh Dhamayanti ditambahkan kegunaanya menjadi, “Titipan sementara untuk proyek jinja”. Sedangkan Kwitansi Rp 150 juta sudah diselesaikan di PN Bogor dengan Novita sehingga tak masalah lagi. Untuk diketahui kata Jhon, semua tulisan di kwitansi pengganti itu, ditulis tangan Dhamayanti dan Sanda Kumaren, hanya menanda tangani saja, kata Jhon.

Setelah R Hasibuan dilaporkan ke Polda Jabar,  terkait penggelapan uang tagihan senilai Rp 68 juta dari Djuaeni Thaher, atas kekurangan tagihan jaminan dua sertfikat tanah No 4 seluas 473 meter2 dan No 01 seluas 294 meter2, di Kelurahan Curug, Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor. Karena merasa ditipu, Sanda Kumaren melaporkan R Hasibuan ke Polda Jabar  dengan LP No 1PB 534 VI 2014 Jabar. Setelah Djuaeni Thaher menjelaskan, ternyata R Hasibuan, telah menerima tagihan Rp 51 juta dari jumlah tagihan tersebut yang diserahkan kepada Sanda Kumaren hanya Rp 2 juta saja.

Baca Juga :  Bakamla RI Jaga Keutuhan NKRI Bersama Rakyat

Laporan itu membuat R Hasibuan sakit hati dan mencoba merekayasa Dhamayanti, melaporkan Sanda Kumaren ke Polres Bogor Kota, atas perkara penipuan dengan LP No 623/VI/2014/JBR/Polres Bogor Kota, tanggal 25 Juni 2014. Jhon Piter berharap agar penyidik Polres Bogor Kota, berhati hati atas kasus tersebut. Karena ada upaya membalikan fakta dan membuat laporan palsu pada penyidik.

Sementara Sanda Kumaren menjelaskan, perkenalan dirinya dengan mantan dosen pertanian IPB Agustus lalu, berawal permintaan Dhamayanti 200 ekor burung hantu dan tak sanggupi lantaran burung hantu satwa di lindungi.

“Seminggu kemudian, ibu Dhamayanti datang lagi menawarkan pinjaman untuk kalangan tertentu, hingga ratusan juta rupiah. Kamu (Sanda Kumaren-red) jangan sampai kasih tahu,  saya pemilik dana tersebut dan kasihkan uang kalau ada perintah dari saya,” kata Sanda Kumaren menirukan ucapan Dhamayanti. (Iran G Hasibuan).