JAKARTA, Kamis (22/01) suaraindonesia-news.com – Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Indonesia, Jeny Claudya Lumowa, menyerukan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), termasuk mempertimbangkan opsi pembubaran lembaga tersebut.
Menurut Jeny, KPAI sebagai lembaga negara nonstruktural yang berkedudukan di Jakarta dinilai belum menunjukkan kinerja yang efektif dan signifikan dalam memberikan dampak nyata terhadap perlindungan anak. Ia menilai anggaran yang dialokasikan untuk KPAI sebaiknya dialihkan kepada lembaga yang memiliki fungsi operasional langsung di lapangan.
“Anggaran KPAI yang tidak kecil akan lebih efektif jika dialihkan ke Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Orang (PPO), yang memiliki akses langsung dan kewenangan operasional dalam penanganan kasus,” ujar Jeny Claudya Lumowa.
Seruan tersebut mendapat dukungan dari sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat. Aktivis hak asasi manusia dan perempuan, Ratna Sarumpaet, menilai KPAI selama ini lebih banyak menyampaikan pernyataan publik tanpa diikuti penyelesaian tuntas terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap anak. Ia berpendapat anggaran negara akan lebih tepat guna jika dialokasikan kepada lembaga yang bekerja langsung di lapangan, seperti Direktorat PPA.
Pandangan serupa juga disampaikan aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar. Ia menilai kinerja KPAI belum sejalan dengan mandat yang diberikan, khususnya dalam menangani persoalan eksploitasi anak dan pelanggaran hak anak di berbagai sektor. Haris mendukung wacana pembubaran KPAI dengan pengalihan sumber daya ke lembaga yang lebih operasional.
Sementara itu, aktivis perempuan sekaligus mantan anggota DPR RI, Eva Kusuma Sundari, menekankan pentingnya evaluasi berkala terhadap seluruh lembaga negara. Menurutnya, KPAI menunjukkan keterbatasan dalam menghadirkan solusi konkret, sehingga pembubaran lembaga tersebut patut dipertimbangkan dengan pengalihan anggaran ke Direktorat PPA dan PPO.
Sejumlah alasan dikemukakan oleh pihak yang mendukung wacana pembubaran KPAI, salah satunya adalah anggapan bahwa lembaga tersebut dinilai kurang efektif karena lebih sering menyampaikan kritik dan pernyataan tanpa diikuti langkah penyelesaian nyata terhadap persoalan seperti tawuran pelajar, kekerasan terhadap anak, dan penyalahgunaan narkoba.
Pandangan serupa sebelumnya juga pernah disampaikan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pada 2013, Ahok menyatakan bahwa KPAI sebaiknya dibubarkan karena dinilai tidak memiliki kinerja yang jelas dan hanya membebani keuangan negara. Ia juga menyebut perlunya evaluasi terhadap sejumlah komisi negara lainnya.
Selain itu, penggunaan anggaran KPAI juga menjadi sorotan publik. Para pengkritik menilai alokasi dana negara untuk KPAI belum sebanding dengan hasil yang dirasakan masyarakat. Menurut mereka, pengalihan anggaran ke Direktorat PPA dan PPO dapat lebih terfokus pada pelaksanaan program serta tindakan langsung yang berdampak pada peningkatan perlindungan perempuan, anak, dan masyarakat.
Di media sosial, pertanyaan mengenai peran KPAI kerap muncul, terutama ketika anak-anak terlibat dalam berbagai persoalan sosial. Sebagian warganet menilai respons KPAI dalam beberapa kasus dianggap kurang cepat dan kurang nyata, sehingga memicu desakan agar lembaga tersebut dibubarkan.
Di sisi lain, KPAI dan para pendukungnya menegaskan bahwa lembaga tersebut memiliki peran strategis sebagai pengawas pemenuhan hak anak. KPAI disebut aktif melakukan pendampingan terhadap anak-anak yang terlibat dalam berbagai persoalan, termasuk dalam aksi demonstrasi, serta berkoordinasi dengan kepolisian, dinas sosial, dan institusi pendidikan.
KPAI juga menangani berbagai isu terkait anak, seperti pelibatan anak dalam kegiatan promosi, kebijakan sekolah terhadap siswa yang terlibat aksi, serta penanganan kasus kekerasan terhadap anak.
Perdebatan mengenai efektivitas KPAI dan wacana pembubarannya terus menjadi diskursus di tengah masyarakat, akademisi, dan pemerintah. Isu ini mencerminkan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap lembaga perlindungan anak di Indonesia, sekaligus perlunya pengelolaan sumber daya negara secara optimal guna memperkuat perlindungan hak anak serta pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan.
Reporter: Ari
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri












