Kota Batu, Suara Indonesia-News.Com – Menjelang pelaksanaan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) kabupaten Malang, Jajaran Polres Batu berhasil mengamankan 1815 botol miniman keras (miras) dari berbagai jenis di 11 toko dan warung yang menjual miras tanpa ijin di wilayah hukum Polres Batu dalam sepekan, operasi tersebut meliputi yang tiga kecamatan di kabupaten Malang dan tiga kecamatan di kota Batu.
Kapolres Batu AKBP Decky Hendarsono saat ditemui, Senin (7/12/2015) mengatakan bahwa pengamanan ribuan miras itu adalah bagian dari operasi cipta kondusif (Cipkon) rutin oleh Polisi Sabhara, selain itu juga dilakukan sebagai langkah pengamanan yang di lakukan Polres Batu dalam siaga satu, menjelang pemilihan kepala Daerah yang akan digelar Rabu 9 Desember 2015, berikutnya juga Natal dan tahun baru.
“Ribuan minuman keras dari berbagai merek itu diamankan Polres Batu dari 11 toko dan warung yang menjual minuman keras tanpa ijin. Dan dilakukan Cipkon ini juga sebagai tindaklanjut operasi cipta kondusif, menjelang pilkada, natal dan perayaan tahun baru di wilayah hukum polres Batu” kata Decky.
Diantara jenis Miras yang diamankan oleh Polres Batu itu kata dia, diantaranya, Vocka, topi miring, anggur koleson, Iceland vodka, drum whisky dan bir bintang, diamankan oleh polisi ini karena miras tersebut mengadung kandungan alcohol cukup tinggi 5 persen hingga 45 persen masuk golongan A, B dan C.
Ribuan miras itu dimankan oleh polisi karena keberadaannya telah melanggar Perda, mereka menjual Miras secara illegal.
”Dengan adanya operasi ini diharapkan dapat meminimalisir peredaran miras, dan menjelang hingga pelaksanaan dan sesudah Pilkada di wilayah hukum polres Batu tetap kondusif dan aman” ujar Decky.
Dalam operasi itu petugas hanya mengamankan minuman kerasnya saja sedangkan untuk pemilik hanya di kenakan tindak pidana ringan dan tidak di tahan, dan selanjutnya Polrest Batu akan memusnahkan minuman keras ini jika sudah memenuhi target sebanyak 4.000 botol miras. (Adi Wiyono).