PAMEKASAN, Selasa (26/06/2018) suaraindonesia-news.com – Menjelang pelaksanaan pilkada yang akan berlangsung 27 Juni 2018 besok, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan memusnahkan surat suara yang rusak di halaman Kantor KPU Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Selasa (26/06).
Pemusnahan disaksikan oleh seluruh Komisioner KPU, Panwaslu, TNI/Polri serta seluruh saksi dari pasangan calon (Paslon) baik Pemilihan Bupati (Pilbup) Pamekasan maupun Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim.
“Surat suara rusak untuk yang pemilihan Bupati (pilbup) ada 14 surat suara, untuk pemilihan Gubernur (pilgub) ada 93, jadi total semua 107 surat,suara,” kata Ketua KPU Pamekasan, Moh Hamzah.
Setelah pemusnahan surat suara selesai, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemvakadan surat suara itu.
“Pemusnahan yang dilakukan dengan cara dibakar tersebut merupakan surat suara yang memang betul-betul rusak, dan bisa kita saksikan bersama,” ungkap Hamzah me jelaskan.
Lebih lanjut ia mengatakan, pemusnahan dilakukan agar surat suara yang rusak itu tidak di manfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Reporter : May/Ita
Editor : Amin
Publisher : Imam