SURABAYA, Rabu (17/12) suaraindonesia-news.com – Menjelang perayaan Natal, RP. Antonius Wahyuliana, CM menerima sertipikat rumah ibadah untuk Gereja Katolik Fransiskus Asisi yang berlokasi di Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Sertipikat tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam acara penyerahan sertipikat yang digelar di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya.
RP. Antonius Wahyuliana, CM yang akrab disapa Romo Wahyu, menyampaikan rasa syukur atas diterimanya sertipikat tersebut. Ia mengibaratkan sertipikat itu sebagai kado Natal bagi jemaat Gereja Katolik Fransiskus Asisi.
“Ini kado Natal bagi kami. Kami sangat bersyukur dan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pemerintah. Kerja sama antara pemerintah pusat, khususnya Badan Pertanahan Nasional, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sangat membantu kami dalam menyelesaikan permasalahan sertipikat secara baik,” ujar Romo Wahyu.
Romo Wahyu menjelaskan bahwa pihaknya menerima total empat sertipikat yang mencakup tanah untuk gereja, lembaga pendidikan, serta karya amal. Sebagian tanah tersebut merupakan tanah wakaf maupun hasil pembelian yang telah dimiliki sejak lama, bahkan ada yang berasal dari sebelum masa kemerdekaan, namun belum memiliki kepastian hukum berupa sertipikat.
Melalui Program Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah yang dijalankan oleh Kementerian ATR/BPN, Romo Wahyu menilai proses pengurusan sertipikat kini menjadi jauh lebih mudah. Kemudahan tersebut, menurutnya, tidak terlepas dari sosialisasi yang dilakukan pemerintah sepanjang tahun di berbagai daerah.
“Melalui program ini, pemerintah memberikan kemudahan bagi lembaga keagamaan yang masih berjalan untuk memperoleh sertipikat resmi. Program ini sangat baik, prosesnya transparan, dan biayanya sangat meringankan,” ungkapnya.
Kemudahan proses pengurusan sertipikat juga dirasakan oleh Lukman Hakim, penerima sertipikat wakaf produktif untuk lahan persawahan yang dimanfaatkan bagi kemakmuran masjid, musala, serta kegiatan keagamaan warga Dusun Dawungan, Desa Gentong, Kabupaten Ngawi.
“Ketika ada program percepatan sertipikasi wakaf ini, saya langsung mendaftar. Ini kesempatan yang sangat baik karena prosesnya cepat dan gratis. Saya merasa sangat terbantu,” tutur Lukman Hakim.
Ia menegaskan bahwa kepastian hukum sangat diperlukan untuk melindungi tanah wakaf dari potensi permasalahan di masa mendatang serta memastikan pemanfaatannya tetap sesuai dengan tujuan awal.
“Tujuannya untuk meminimalisir terjadinya sengketa di kemudian hari. Meskipun saat ini kondisinya aman karena para wakif dan ahli waris masih ada, ke depan potensi sengketa tetap bisa terjadi. Karena itu, legalitas tanah wakaf ini sangat penting,” pungkasnya.
Selain sertipikat yang diterima oleh Romo Wahyu dan Lukman Hakim, pada kesempatan tersebut juga diserahkan 69 Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur, 747 Sertipikat Hak Pakai atas nama pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur, serta 2.532 sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah untuk umat di Provinsi Jawa Timur.
Ribuan sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah tersebut diperuntukkan bagi 2.484 tanah wakaf yang meliputi masjid, musala, pondok pesantren, dan wakaf produktif, serta 24 gereja, 18 pura, 3 wihara, dan 3 kongregasi.












