Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Jelang Lebaran, Truk dan Angkutan Dilarang Melintas

Avatar of admin
×

Jelang Lebaran, Truk dan Angkutan Dilarang Melintas

Sebarkan artikel ini
IMG 20220424 202825
Fhoto : Ilustrasi kendaran Truck saat melintas

LUMAJANG, Minggu (24/4/2022) suaraindonesia-news.com – Truk dan angkutan barang dilarang melintas baik di jalan tol maupun jalan nasional. Hal tersebut merujuk Surat Edaran (SE) Nomor 40 Tahun 2022 menjadi SE Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran 2022 (1443 Hijriah).

Pernyataan tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Lumajang, AKP Bayu Halim Nugroho kepada sejumlah wartawan, di halaman Mapolres Lumajang. Minggu (24/4/2022).

Menurut AKP Bayu, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dengan ketentuan waktu pemberlakuan saat arus mudik pada tanggal 28 April sampai dengan 1 Mei 2022, mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

“Kalau arus balik, diberlakukan pada tanggal 6 hingga 8 Mei 2022, mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB,” ungkap Kasat Lantas.

Namun pemberlakuan ini tidak berlaku terhadap kendaraan pengangkut Bahan Bakat Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas.

“Pengaturan operasional angkutan barang, tidak berlaku terhadap kendaraan/mobil pengangkut barang seperti BBM dan BBG,” jelas mantan Wakasatlantas Polresta Malang itu.

Selain itu, kendaraan pengangkut barang ekspor dan impor, seperti alumunium dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, barang bahan pokok, sepeda motor mudik/balik gratis.

“Mobil pengangkut barang harus dilengkapi surat ekspedisi muatan dan ditempel di kaca depan sebelah kiri,” terangnya lagi.

Kata Kasat Lantas, jika masih ada kendaraan truk yang melintas pada waktu tersebut, langsung diminta putar balik dan diberikan peringatan.

“Kami hanya memberikan sanksi secara humanis saja, tanpa tindakan tegas,” pungkasnya.

Reporter : Didik Pramono
Editor : Redaksi
Publisher : Ipul