BANYUWANGI, Kamis (22 Juni 2017) suaraindonesia-news.com – Modus-modus penipuan kembali terjadi, kali ini menimpa sugiono (58) warga kelurahan Karangrejo, Banyuwangi, Jawa Timur.
Sugiono selaku korban menjelaskan, pelaku meminjam uang kepada dirinya sebesar 38 juta dengan alasan untuk biaya pengeluaran depisito di bank.
“Alasannya untuk kepentingan deposito di bank, makanya saya kasih,” ungkap sugiono.
Memang menjelang, hari raya seperti ini marak terjadi aksi penipuan dengan modus bermacam-macam akibat terdesaknya kebutuhan.
Dari keterangan rudi selaku pihak polsek banyuwangi kota, modusnya adalah dengan mengiming-imingi meminjam uang korban untuk biaya mengeluarkan deposito pelaku dengan janji memberi bunga kepada korban dalam jangka waktu dua minggu.
“Pelaku juga melancarkan aksinya dengan mencatut salah satu nama anggota polisi,” jelasnya.
Dari permasalahan ini pihak Polsek memediasikan dengan memanggil notaris untuk pengikatan hak agar pelaku mau mengembalikan uang korban dengan jangka waktu yang sudah disepakati antara kedua belah pihak.
Sampai berita ini ditulis, permasalah ini dilimpahkan ke notaris untuk pingikatan sebagai jaminan pelaku menyelesaikan tanggungannya.(irl).

