Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Jatim Park Group Diduga Ngemplang Pajak Rp 24,5 Miliar

Avatar of admin
×

Jatim Park Group Diduga Ngemplang Pajak Rp 24,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
afqf

KOTA BATU, Selasa (31 Oktober 2017) suaraindonesia-news.com – Malang Corruption Watch ( MCW)  menduga  perusahaan industry wisata  Jatim Park Group  telah mengemplang pajak sebesar Rp 24,5 miliar,  terhitung sejak  tahun 2009 hingga 2014.

Koordinator MCW Mayeda  mengatakan MCW mencatat  sedikitnya ada 10 dugaan kasus korupsi dan 13 proyek pengadaan  dari tahun  2016 dan 2017 di kota Batu diantaranya   maladministrasi perijinan tempat wisata  salah satunya di Jatim Park Group.

“Kami melihat Jatim Park Gorup  itu sebagai anak emas kota Batu, buktinya hingga sekarang tunggakan pajak  senilai Rp 24,5 miliar belum dibayar  sejak tahun 2009 hingga tahun 2014,” kata Mayda.

Menurutnya, Jatim Park Group ini sering kali mendapat keistimewaan  seperti  pembangunan akses  menuju lokasi  hingga keringanan pajak dari pemkot Batu.

Lanjut dia, dugaan korupsi piutang  pajak hiburan  tahun 2012, dengan menerbitkan SK Walikota Batu memberikan keringanan pajak  kepada Jatim Park 1.

Baca Juga :  Polres Sumenep Ringkus Pelaku Pembacokan Yang Hendak Kabur

Baca Juga: TEB Mengutuk Keras Atas Penebangan Pohon di Depan Dino Park 

“Perbuatan tersebut  menyebabkan potensi kerugian Negara sebesar Rp 2,2 miliar,” ungkapnya.

Selain itu MCW juga  menduga pembangunan Predator Fun Park (PFP)  juga diduga kuat tidak melalui prosedur  berdasarkan aturan yang ada. Sampai pada peresmian  oleh Pemkot Batu proses perijinan  terkait PFP  ternyata belum ada.

“Mereka  baru pada tahap mengurus peruntukan  tata ruang sebagai dasar perijinan.  Diperkuat dengan  surat Jawaban dari  dari Badan Penanaman Modal, tanggal 25 nopember 2015, saat ini PFP  sedang mengurus  peruntukan tata ruang sebagai dasar perijinan terkait,” jelasnya.

Berangkat dari persolan  itu, MCW meminta kepada DPRD kota Batu berperan aktif  melakukan penelusuran  dengan membentuk PANSUS  terhadap segala masalah  yang timbul  akibat kebijakan pemerintah berkaitan dengan persoalan  tunggakan/pitutang pajak.

Meniyikapi tudingan MCW,  Marketing and Public Relations Manager Jatim Park Group, Titik  S Ariyanto mengatakan bahwa tudingan itu tidak benar,  Jatim Park selalu taat aturan taat hukum. Jatim  Park juga selalu membayar pajak tepak waktu.

Baca Juga :  Motor Milik Wartawan di Jember Raib Digondol Maling

“Itu tidak benar jika kami dikatakan tidak membanyar pajak atau menunggak pajak,  tetapi semua aturan itu harus jelas, ketika tahun 2010  pemkot Batu menerapkan pajak  dengan pemotongan 35 %  dari perusahaan industry wisata,” Kata titik.

Menurutnya, jika kebijakan Pemkot Batu  itu diterapkan  perusahaanya  cuma mendapat keuntungan  skitar 5 %,  kebijakan ini oleh perusahaan wisata ramai-ramai  melakukan protes, dan kemudian turun menjadi 7,5 %.

“Kemudian BPK turun tangan, ternyata  terdapat perbedaan  antara pengetahuan dan konsep  yang dipotong 35 %,  akhirnya Pemkot Batu menerapkan  pajak sesuai saran BPK, hingga  turun  pada  7,5 %. Kami terus terang sama sekali tidak mempunyai etikat  menunggak pajak, kami taat hukum.” jelasnya.  (Adi Wiyono/Jie)