SUMENEP, Jumat (20/01/2023) suaraindonesia-news.com – Jaringan pendamping korban kekerasan seksual Sumenep, Madura, Jawa Timur, bersama media setempat, menyatakan siap mengawal tiga kasus kekerasan seksual.
Jaringan pendamping dan media yang dimaksud adalah Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumenep, Pusat Kajian Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Sumenep, Lembaga Konsultasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (LKP3A) Fatayat Nahdlatul Ulama Sumenep, Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Kopri) Sumenep, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Sumenep, Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Cabang Sumenep dan Komunitas Jurnalis Sumenep (KJS).
Dalam keterangannya, gabungan pendamping korban dan organisasi media di Sumenep ini merilis poin-poin terperinci terkait maraknya kasus pelecehan seksual yang terjadi hingga tiga kali secara beruntun:
1. Jaringan pendamping korban dan media akan mengawal kasus kekerasan seksual di Sumenep dari fase pencegahan hingga titik vonis pada pelaku.
2. Jaringan pendamping akan secara aktif menjalin komunikasi dengan media, setiap kali ada kekerasan seksual yang terjadi di Sumenep.
3. Jaringan media akan membentuk sudut pandang pemberitaan, judul, hingga pemilihan diksi bahasa, dalam perspektif korban.
4. Pemberitaan tak hanya berhenti pada kasus yang sedang terjadi, tetapi juga mengawal ke ranah hukum hingga tuntas.
5. Pengawalan kasus hukum kekerasan seksual akan dilakukan melalui pendampingan legal, pemulihan fisik dan psikis korban. Sementara jaringan media melakukan pengawalan melalui pemberitaan yang berkelanjutan hingga keadilan terhadap korban bisa diperoleh.
Pernyataan sikap ini dilakukan setelah melalui proses perundingan panjang di Sumenep, Rabu (18/01/2023).
Reporter : Muhammad Iqbal
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam












