Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Jarah Toko Pakain, Satu Tertangkap Tiga Kabur

Avatar of admin
×

Jarah Toko Pakain, Satu Tertangkap Tiga Kabur

Sebarkan artikel ini
Toko Pakian
Toko Pakian

Malang, Suara Indonesia-News.Com – Empat pemuda  asal  Ngoro  Kabupaten Mojokerto, Senen malam (14/9)  menjarah sebuah toko pakian di kawasan dekat  dengan taman wisata sengkaling,  kabupaten Malang.

Satu pelaku dimasukan dalam sel mapolsek Dau, sementara tiga lainnya kabur, dan sekarang tiga orang pemuda itu oleh Polsek Dau ditetapkan menjadi  Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kri Doni Priyambodo
Kri Doni Priyambodo

Sebelum menjarah toko pakian, empat pemuda itu hendak belanja pakian, dengan pura-pura membeli jaket jien, namun aksinya itu diketahui oleh petugas jaga toko  dengan melihat camera cctv, sementara  ke empat pemuda itu tak mengetahui jika aksinya  diintai, mereka merasa bebas.

Baca Juga :  Gara-gara Jabatan BKD Malut, Gubernur Ditegur BKN

Karena merasa bebas, berbagai jenis jien yang ditaruh digerai itu diambil satu-satu oleh empat pemuda itu  hingga terdapat lima jien yang dipilihnya.

Doni Priyambodo (24) mendapat tugas  dari rekan-rekanya untuk menyimpan jaket jien  kedalam bajunya. Merasa aman  jaket jien itu  kemudian dibawa keluar, sementara tiga lainnya mendampinginya keluar toko.

Kerena melakukan tindakan kriminal, akhirnya petugas toko menangkap  doni dengan barang bukti lima jaket jien dan kemudian menyerahkan ke polisi, mengetahui rekannya ditangkap petugas jaga, ketiga pemuda langsung kabur.

Baca Juga :  Pelaku Penggelapan Mobil Rental Berinisial HHM Diringkus Satreskim Polres Pamekasan

Kapolsek Dau Kompol H Supari saat ditemui, Selasa (15/9) mengatakan bahwa empat orang pemuda itu  telah melakukan pencurian pakian  dengan modus pura-pura beli.
“Tapi ternyata pakian yang mereka pilih itu  tidak dibelinya, malah diselipkan dalam baju Doni untuk kabur” kata dia.

Menurut dia, yang tertangkap hanya Doni bersama barang bukti lima  pakian jien, akibat pencurian itu pemilikToko mengalami kerugian hingga Rp 1,5 juta. Namun tiga orang itu sekarang statusnya menjadi DPO.

Akibat perbuatan itu, Doni   dijerat dengan pasal 363 KUHP  dengan diancam kurungan  5 tahun penjara. (adi Wiyono).