Malang, Suara Indonesia-News.Com – Empat pemuda asal Ngoro Kabupaten Mojokerto, Senen malam (14/9) menjarah sebuah toko pakian di kawasan dekat dengan taman wisata sengkaling, kabupaten Malang.
Satu pelaku dimasukan dalam sel mapolsek Dau, sementara tiga lainnya kabur, dan sekarang tiga orang pemuda itu oleh Polsek Dau ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sebelum menjarah toko pakian, empat pemuda itu hendak belanja pakian, dengan pura-pura membeli jaket jien, namun aksinya itu diketahui oleh petugas jaga toko dengan melihat camera cctv, sementara ke empat pemuda itu tak mengetahui jika aksinya diintai, mereka merasa bebas.
Karena merasa bebas, berbagai jenis jien yang ditaruh digerai itu diambil satu-satu oleh empat pemuda itu hingga terdapat lima jien yang dipilihnya.
Doni Priyambodo (24) mendapat tugas dari rekan-rekanya untuk menyimpan jaket jien kedalam bajunya. Merasa aman jaket jien itu kemudian dibawa keluar, sementara tiga lainnya mendampinginya keluar toko.
Kerena melakukan tindakan kriminal, akhirnya petugas toko menangkap doni dengan barang bukti lima jaket jien dan kemudian menyerahkan ke polisi, mengetahui rekannya ditangkap petugas jaga, ketiga pemuda langsung kabur.
Kapolsek Dau Kompol H Supari saat ditemui, Selasa (15/9) mengatakan bahwa empat orang pemuda itu telah melakukan pencurian pakian dengan modus pura-pura beli.
“Tapi ternyata pakian yang mereka pilih itu tidak dibelinya, malah diselipkan dalam baju Doni untuk kabur” kata dia.
Menurut dia, yang tertangkap hanya Doni bersama barang bukti lima pakian jien, akibat pencurian itu pemilikToko mengalami kerugian hingga Rp 1,5 juta. Namun tiga orang itu sekarang statusnya menjadi DPO.
Akibat perbuatan itu, Doni dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan diancam kurungan 5 tahun penjara. (adi Wiyono).

