BALIKPAPAN, Rabu (8/5/2024) suaraindonesia-news.com – Janji palsu pemuda asal Kota Bogor, Jawa Barat berinisial AN (26) terhadap salah seorang warga Balikpapan, Kalimantan Timur berakhir dipenjara.
AN menjanjikan wanita cantik asal Kota Balikpapan yang tidak dapat disebutkan namanya ini menjadi ikon di sebuah Mall, Sentul, Kota Bogor.
Dengan iming-iming itu, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban sebanyak tiga kali dengan jumlah total Rp 70 juta rupiah. Uang tersebut dikirim melalui rekening pribadi pelaku.
Uang imbalan sudah raib di makan pelaku, janji untuk menjadikan ikon si cantik jelita asal Kota Balikpapan ini tak kunjung ditepati oleh pelaku.
Merasa ditipu, korban pun berinisiatif melaporkan kasus tersebut ke Polresta Balikpapan. Hingga akhirnya pelaku berhasil diciduk Unit Tipidter Polresta Balikpapan di Kota Bogor belum lama ini.
“Kasus penipuan ini berawal pada saat korban ingin melamar sebagai modeling ditempat pelaku di Kota Bogor. Sehingga antara korban dan pelaku sepakat melakukan pertemuan di sebuah Restoran yang ada di BSB pada 2 Juni 2023 yang lalu,” ujar Kanit Tipidter Polresta Balikpapan Ipda Wirawan kepada wartawan pada Rabu, (8/5).
Setelah pertemuan itu, Wirawan mengungkapkan, korban tidak jadi mendaftar sebagai modeling. Namun antara korban dan pelaku diduga masih aktif melakukan komunikasi melalui telepon.
Baca Juga: Menko Marves Tinjau Progres Pembangunan Tol dan Persiapan Upacara HUT Ke-79 RI di IKN
“Jadi, dalam komunikasi itu pelaku memberikan penawaran lain kepada korban untuk dijadikan sebuah ikon di sebuah Mall di Sentul, Kota Bogor. Dengan iming-iming tersebut, pelaku mulai meminta sejumlah uang sebagai imbalan kepada korban, sehingga korban pun memenuhi permintaannya. Korban sudah mengirimkan uang sebanyak tiga kali dengan jumlah total Rp 70 juta ke rekening pelaku,” bebernya.
Namun pada saat yang dijanjikan, pelaku tidak pernah menjadikan foto korban sebagai ikon di Mall tersebut. Sehingga Korban pun akhirnya sadar jika selama ini sudah ditipu oleh pelaku.
“Pelaku ini merupakan pemilik usaha Sanggar Tari di Kota Bogor. Dia (pelaku) bisa sewa MC, tari-tarian ataupun sejenisnya. Jika kita lihat di sosial medianya, pelaku ini juga aktif di beberapa kegiatan seperti di acara TV, tari modern, dance modern ataupun seni tradisional,” ungkapnya.
“Untuk korban yang melapor di Polresta Balikpapan baru ada satu orang. Cuma berdasarkan informasi di Polresta Bogor ada juga yang melaporkan pelaku dengan kasus yang sama,” ujar Wirawan lebih lanjut.
Pelaku terancam Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Reporter: Fauzi
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri












