Reporter: Ipul
Ternate Malut, Kamis (15/12/2016) suaraindonesia-news.com – Seorang oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut diduga memeras terdakwa kasus calon PNS di Kabupaten Morotai, Santi Binti Hamza.
Terdakwa mengaku dimintai uang Rp 50 juta oleh oknum jaksa berinisial IY. Oknum jaksa itu berjanji akan menuntut terdakwa 10 bulan penjara asalkan terdakwa memberikan uang sebesar itu. Ironisnya, oknum jaksa itu mengaku, ia melakukan itu atas perintah petinggi di Kejati dan Kejari Ternate.
“Uang itu katanya akan dibagi ke Kajati, Wakajati dan Kajari Ternate, Kasi Pidum Kejari Ternate dan dirinya,”beber terdakwa
Menurut Santi, ia tidak mengindahkan permintaan jaksa nakal itu. Pasalnya, ia mengaku tidak punya uang sebanyak yang diminta oknum jaksa.
“Dia (jaksa) bilang saya kan punya kebun pala, masa saya tidak punya uang. Kalau saya tidak beri uang Rp 50 juta, maka saya akan dituntut 3 tahun penjara,”ungkap terdakwa.
Terdakwa membeberkan kelakuan buruk oknum jaksa itu di depan hakim melalui pleidoinya (pembelaannya). Terdakwa berniat untuk melaporkan tingkah buruk oknum jaksa itu ke petinggi Kejati agar diberi peringatan atau sanksi.
“Kalaua tidak lapor, maka kasus begini akan terus terjadi. Kalau begini terus, bagaimana proses hukumnya kasus di Malut, pasti tidak akan berkualitas,”katanya.