ACEH-ABDYA, Rabu (28/2/2018) suaraindonesia-news.com – Sekretaris komisi A DPRK-Aceh Barat Daya (Abdya), Iskandar menanggapi permasalahan tentang reutmen Panwas di kabupaten kota seluruh Aceh. Menurutnya, hal itu sudah dari awal pihaknya berkoordinasi dengan salah salah satu anggota komisi I DPR-Aceh.
“Dari awal masalah ini sudah kita bicarakan, tapi tidak mendapat respon, malah baru sekarang terkejut,” sebutnya.
Iskandar juga menyebutkan, pihaknya bersama seluruh anggota DPRK se-Aceh telah menyepakati bahwa Panwas itu diganti nama menjadi Panwaslih.
“Pada tanggal 29 September 2015 Anggota DPRK se-Aceh menyepati pergantian nama itu dan sekarang diatur lagi tentang penguatan Panwaslih di Undang-Undang nomor 7 tahun 2017,” terang Iskandar.
Baca Juga: Akun Wanda Watons Dilaporkan ke Polisi, Ini Penyebabnya
Lebih serius, Iskandar menegaskan, seharusnya Bawaslu sebelum melaksanakan ketentuan itu khusus untuk Aceh harus berkoordinasi dulu dengan Pemerintah Aceh atau dengan DPRA.
“Bawaslu jangan semena-mena menerapkan aturan saja, lihat dulu ada tidak yang akan di langgar dengan penerapan sesuatu produk yang akan di berlakukan, khususnya untuk Aceh sudah berkewajiban mutlak Pemerintah pusat memperhatikan kesemua sektor penerapan apa saja karena di Aceh sudah Ada UUPA,” tegas Iskandar.
Lebih jauh dipaparkan Iskandar, UUPA itu yang sangat penting untuk di cermati. “Begitu juga kami berharap kepada rekan kami di DPRA harus dapat mengontrol semua kebijakan pemerintah pusat untuk Aceh,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Iskandar berharap kepada semua pemangku kepentingan di Aceh agar dapat menjalankan UUPA sesuai dengan kebutuhan yang akan dijalankan untuk pemerintahan Aceh.
“Kami menyatakan sikap bahwa Bawaslu cacat hukum tentang pelaksanaan perekrutan Panwas di Aceh,” pungkasnya.
Reporter : Nazli Md
Editor : Agira
Publisher : Tolak Imam