BALIKPAPAN, Rabu (11/3) suaraindonesia-news.com – Guna memberikan rasa aman bagi masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri, Pemerintah Kota Balikpapan menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah ritel modern. Langkah preventif ini dilakukan untuk memastikan paket parcel yang beredar di masyarakat bebas dari produk kedaluwarsa dan memiliki izin edar resmi.
Sidak dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo, didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan, Hj. Alwiati, Asisten I Tata Pemerintahan, serta instansi terkait lainnya.
Tim gabungan menyisir titik-titik populer seperti Susana Mart, Yova Mart, UD Berkat Suvenir (toko pusat parcel), Ava Frozen, hingga Toko Micky di kawasan Klandasan.
Dalam sidak tersebut, petugas melakukan pengecekan mendalam. Tidak hanya melihat kemasan luar, tim mencocokkan satu per satu daftar isi yang tertera pada label dengan fisik produk di dalam parcel.
“Kami ingin memastikan transparansi. Jangan sampai apa yang tertulis di label berbeda dengan isinya. Sejauh ini, dari hasil pengecekan di beberapa lokasi, mayoritas masih sesuai aturan,” ungkap Agus Budi di sela-sela kegiatannya.
Meski secara umum kondisi terpantau aman, tim menemukan catatan penting di salah satu pusat parcel kawasan Ruko Balikpapan Baru. Petugas menjumpai produk industri rumah tangga yang belum mengantongi izin resmi namun sudah dikemas dalam paket parcel.
“Kami menemukan produk yang belum memiliki izin industri rumah tangga (PIRT). Kami langsung berikan teguran agar produk tersebut dikeluarkan dari paket parcel dan segera melengkapi perizinannya,” tegas Agus.
Selain masalah perizinan, Agus juga menginstruksikan para pelaku usaha untuk tidak memasukkan produk yang masa kedaluwarsanya kurang dari enam bulan ke dalam paket parcel. Hal ini dilakukan demi menjamin kualitas konsumsi dalam jangka waktu yang lebih lama bagi penerimanya.
Ia menegaskan bahwa sidak ini bukan sekadar mencari kesalahan, melainkan bentuk pembinaan. Namun, Agus mengingatkan bahwa pemerintah tidak akan segan bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran fatal yang merugikan konsumen sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Tadi sempat ada produk yang dikira tidak ada izin PIRT-nya, ternyata hanya tertutup kemasan. Kami ingatkan pelaku usaha agar informasi penting seperti nomor izin harus terlihat jelas oleh mata konsumen,” tambahnya.
Mengingat sidak yang dilakukan bersifat pengambilan sampel (sampling), Agus mengajak warga Balikpapan untuk tetap waspada dan menjadi konsumen yang cerdas.
“Kami tidak bisa memeriksa seluruh parcel satu per satu secara total. Karena itu, peran masyarakat sangat penting. Jika menemukan produk yang tidak sesuai label, mencurigakan, atau sudah tidak layak, segera laporkan kepada kami,” pungkasnya.
Dengan pengawasan ketat ini, diharapkan momentum berbagi kebahagiaan melalui parcel Lebaran di Kota Balikpapan tetap berjalan dengan aman, sehat, dan sesuai regulasi.
Reporter : Fauzi












