Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Jambret Tas, Pemuda Lamongan Dibekuk Polisi

Avatar of admin
×

Jambret Tas, Pemuda Lamongan Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20161101 040132

Reporter : Mustain

Lamongan, Senin 31/10/2016 (suaraindonesia-news.com) – Polres Lamongan meringkus penjambret Heru Susanto, (22) tahun warga asal Desa Tukerto, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Pelaku diringkus berawal Laporan korban Tifadatul Mustafidah (17) alamat Desa Glugu, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan Yang telah Di jambret Lelaku saat sedang Mengendarai Sepeda Motor di sekitar jalan Raya Deket Desa Pandan Pancur Bengkel.

Satreskrim Polres Lamongan, Senin (31/10) sekitar pukul 17.00 WIB, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Jambret berdasarkan Laporan Polisi Nopol : LP/323/X/2016/Jatim/Res. Lamongan Tanggal 30 Oktober 2016.

Baca Juga :  Demianus Kinho Kesal Pergantian Kepala Kampung Diduga Tidak Prosedur

Menurut Paur Subbag humas polres Lamongan AKP Raksan melaui Satreskrim, Tersangka setiap beraksi selalu mengintai dan mendekati Ibu-ibu maupun cewek yang sedang mengendarai sepeda motor.

“Modus Tersangka menggunakan sepeda motor yamaha vixion miliknya membuntuti korban dijalan raya, pada saat situasi jalanan sepi pelaku melakukan aksinya dengan menyalip korban dan merampas tas milik korban yang dililitkan dibahu kiri,”ungkapnya.

Dari hasil penangkapan petugas mengamankan barang bukti, 1 Unit sepeda motor Yamaha Vixion warna Hitam Nopol (S 3324 LU) dan helm merk KYT, 1 Buah HP Blackbery Gemini warna putih dan Casing HP milik korban.

Baca Juga :  Korem 121/Abw Sosialisasikan Arahan Presiden RI Terkait Penanganan Covid-19 Dan Penyebaran Virus Omicron Varian Terbaru

Satu buah HP merk OPPO warna putih milik korban, 1 Buah HP Nokia warna hitam, Uang Rp 100.000, Serta Dompet dan identitas pelaku.

“Dari hasil interogasi menurut pengakuan tersangka, sementara telah melakukan aksi sebanyak 2 kali (yang di akui berdasarkan barang bukti) kedua aksinya dilakukan di wilayah hukum polsek deket Kabupaten Lamongan,”terang Paur.

Dalam kasus ini pelaku bisa terjerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, pungkas Paur Subbag Humas Polres Lamongan IPDA Raksan, SH.