KOTA BATU, Suara Indonesia-News.Com – Untuk mengurai arus kemacetan di kota Batu, Pemkot Batu akan melakukan pelebaran jalan pada jalur Barat dan jalur timur.Di jalur barat Pemkot Batu akan melakukan pelebaran jalan, di kawasan desa Sumberejo, Gungungsari hingga sidomulyo dengan jarak sekitar 5 km. Di jalur Timur desa Junrejo menuju kelurahan Dadaprejo sepanjang 4 km
Walikota Batu Eddy Rumpoko saat ditemui, Selasa Sore (27/10) mengatakan pelebaran jalan jalan alternative segera dilakukan, tahun 2015 ini di per empatan Hotel Kartika hingga desa Sidomulyo itu akan dilakukan. Sementara untuk pelebaran jalan yang menggunakan lahan milik warga pemkot Batu akan melakukan ganti rugi sesuai dengan nilai jual obyek pajak (NJOP)
“Ini dimaksudkan untuk mengurai kemacetan di kota Batu perlu solusi dengan melakukan pelebaran jalan, di jalan jalur alternatif yang selama ini kurang difungsikan secara maksimal. Tahun depan akan bisa dilewati adan alancar” kata Eddy
Dengan adanya jalur alternatif yang telah dilebarkan itu natinya kata Eddy jalannya bagus dan mampu dilalui kendaraan roda empat, sehingga perputaran ekonomindi kota Batu menjadi lancar begitu juga bisa mendongkrak jumlah para wisatawan
Sedang , Jalur alternatif yang menghubungkan kota Malang – kota Batu yang melalui jalan Dadaprejo – Junrejo sepanjang 4 kilometer akan dilebarkan 3 meter, sisi kanan dan sisi kiri jalan masing-masing 1,5 meter.
Kepala Dinas Pengairan dan Bina marga kota Batu, Arif Assidiq mengatakan bahwa jalur alternatif di kecamatan Junrejo itu akan dilakukan tahun 2016, dengan melakukan pengeprasan pada sisi kanan dan sisi kiri jalan, karena jalan yang sekarang ini kondisinya sangat sempit. perlu dilakukan pelebaran.
Masyarakat tidak usah kwatir soal ganti rugi, kata dia, selain ada ganti rugi pada masyarakat yang tanahnya digunakan pelebaran jalan, roda perekonomian juga akan lancar. Ia juga yakin denga pelebaran itu masyarakatpun akan sadar demi untuk kepentingan masyarakat bersama.
“Biaya ganti rugi untuk pelebaran jalan itu pemerintah kota Batu sudah mengalokasikan melalui dana APBD, tinggal berapa besar anggaran gantibrugi untuk per meternya” kata dia.
Untuk itu, pihaknya bukan yang berwenang untuk menaksir melalukan biaya ganti rugi, tetapi adalah badan aset yang memutuskan besaran anggaran tersebut,ia juga optimis, masyarakat akan menerima kalau biaya gantinya itu sesuai dengan NJOP nya.(Adi Wiyono)
