Reporter: Ipung
Rembang, Selasa (6/12/2016) suaraindonesia-news.com – Ratusan warga Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) gelar aksi turun dijalan menuju Kantor Gubernur Jawa Tengah-Semarang. Selasa, (6/12/16).
Aksi long March ini, akan melintasi 5 kabupaten yakni, Rembang, Pati, Kudus, Demak dan Kabupaten Semarang.
Aksi jalan kaki sepanjang 135 km sebagai bukti warga petani di Jawa Tengah geram, aski tersebut secara estapet antara warga Rembang dan Pati, dari kedua titik dua kabupaten Ini yang terisolir ancaman oleh pendirian Pabrik semen Indonesia.
Aksi jalan kaki diawali dari Rembang yakni digunung Bokong hingga Kota Semarang, sembari lantunkan doa sesaji kanggo bumi yang dibuka oleh ulama besar yakni Gusmus, Tembang Phocung mewarnai gerak dan doanya.
“Pertiwiku, Tak Bela Kanthi Lumaku Pamrihe bisaa, Anak putu amarisi, Melu ngrasakke sandang lawan boga Doa,” ujar Gusmus.
Pada hari Senin, 5 – 9 Desember 2016, ratusan petani Kendeng yang ada di Kabupaten Rembang, Pati, Blora, Grobogab, Kudus turun bersatu dijalan melakukan long march (jalan kaki) dari Kota Rembang hing kantor Gubernur Jawa Tengah di Semarang, yang menempuh jarak 150 Km.
Selasa (6/12/12) warga kendeng di Pati bergabung dengan warga Rembang yang tiba di 2 KM tugu masuk Pati Bumi Mina Tani yakni digemeces Kabupaten Pati. Dibawah korlap Gunarti 3 Kbm truck engkel dengan jumlah 120 warga yakni, dari kecamatan Sukolilo, Kayen dan Tambakromo bergabung dengan warga Rembang untuk Bersatu melawan Tolak pabrik semen.
Gunarti salah satu warga pati saat ditemui suaraindonesia-news.com menyampaikan, bahwa akan memperjuangkan kelestarian Pegunungan Kendeng Utara.
“Dari berbagai upaya perusakan atas pendirian industri pabrik semen Indonesia yang berada dirembang dan sekitarnya harus kita tolak secara bersatu,” paparnya.
Aksi penolakan Pendirian yang berdasarkan fakta dan lapangan oleh warga JMPPK terkait pendirian Pabrik Semen yakni Perjuangan di Tenda Perjuangan yang berdiri ditepat jalan pintu masuk tapak pabrik PT. Semen Indonesia di Rembang, 16 Juni 2014 hingga saat ini, sebagai bentuk perlawanan dan penolakan atas pendirian pabrik semen yang mengancam ruang hidup kami sebagai petani, Mengancam ketersediaan air sebagai bahan utama kehidupan bagi semua makhluk hidup, Mengancam keseimbangan ekosistem yang akan berdampak pada bencana ekologis kelestarian serta mengancam masa depan anak cucu kita semua.
“Kami tetap menolak hingga izin lingkungan yang dikeluarkan atas nama PT. Semen Indonesia dicabut oleh Gubernur Jawa Tengah,” papar korlap JMPPK Rembang Prayitno.
Gugatan warga Rembang kepada PT. Semen Indonesia melalui PTUN Semarang dengan Nomor : 064/G/2014/PTUN.SMG tanggal 16 April 2015 dengan putusan ditolaknya gugatan warga dengan alasan Kadaluarsa.
“Kami sudah mengikuti persidangan sebanyak 19 kali, tidak membuat kami putus asa. Upaya banding kami lakukan melalui PT TUN Surabaya dengan hasil putusan Nomor : 135/B/2015/PT.TUN.SBY tanggal 3 November 2015 dimana warga kembali dikalahkan. Tetapi kami tetap semangat untuk terus berjuang,” tuturnya.
Menurutnya, berbagai upaya sudah dilakukan baik melalui jalur hukum maupun dialog dengan berbagai pihak, mulai dari Pemerintah baik Pusat maupun Daerah dan pihak Semen Indonesia,namun tak dihiraukan.
“Memperjuangkan kebenaran tidak boleh dikalahkan oleh rasa lelah dan takut. Selama kita benar dengan didukung data-data dan fakta lapangan yang ada, serta tulus mencintai negeri ini. Petani adalah warga yang jujur, masalah terancamnya kehidupan kami sebagai petani,” tuturnya.
Perlu diketahui Pegunungan Kendeng adalah reservoir air bagi seluruh makhluk yang ada didalamnya termasuk kita yang ada di kota. Proses pengeluaran izin lingkungan yang didasari oleh proses yang salah dengan berbagai manipulasi data lapangan, membuat kami bertekad untuk terus berjuang agar Pegunungan Kendeng Utara tidak dieksplotasi bagi kepentingan industri apapun termasuk semen.
“Kami akan terus melakukan perlawanan yang bermartabat,” imbuhnya Joko Prianto.
Putusan PK Mahkamah Agung atas kasus PT. Semen Indonesia di Rembang, pada tanggal 5 Oktober 2016 dengan No. Register 99 PK/TUN/2016 memenangkan warga atau mengabulkan permohonan warga Kendeng yang di Rembang atas pembatalan izin lingkungan PT. Semen Indonesia yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Tengah. Dengan amar putusan PK Mahkamah Agung tersebut :
1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 660.1/17 Tahun 2012, tanggal 7 Juni 2012, tentang Izin Lingkungan kegiatan penambangan oleh PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. di Kabupaten Rembang Jateng.
3. Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tanggal 7 Juni 2012, tentang Izin Lingkungan oleh PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. di Kabupaten Rembang Jawa Tengah.
Dikirimnya surat pemberitahuan secara resmi oleh PTUN Semarang kepada para pihak,dalam hal ini Gubernur Jawa Tengah, PT. Semen Indonesia (dulu PT. Semen Gresik) dan warga sebagai penggugat salinan putusan Peninjauan Kembali Nomor : 064/G/2014/PTUN.SMG jo Nomor : 135/B/2015/PT.TUN.SBY jo Nomor : 99 PK/TUN/2016 pada tanggal 15 November 2016 dan sudah diterima oleh pihak penggugat pada tanggal 18 November 2016.
Seharusnya, sudah dilakukan eksekusi atas putusan tersebut, yaitu dicabutnya Surat Izin Lingkungan yang dikeluaran oleh Gubernur Jawa Tengah seperti tercantum dalam amar putusan di atas dan menghentikan semua kegiatan di obyek sengketa.
Warga JMPPK menuntut terhadap gugatan ijin yang dikeluarkan oleh gubernur jawa tengah yakni.
“Kami akan menempuh jarak ± 135 km dengan berjalan kaki penuh, mengawal sidang PK Makamah Agung Semarang, Mendesak gubernur jawa tengah Ganjar Pranowo, guna mencabut Surat Izin Lingkungan PT. Semen Indonesia di Rembang,” tegasnya warga JMPPK yang tergabung.