Jaksa Misjoto: Dakwaan Terhadap Terdakwa Sudah Sesuai - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita Utama

Jaksa Misjoto: Dakwaan Terhadap Terdakwa Sudah Sesuai

×

Jaksa Misjoto: Dakwaan Terhadap Terdakwa Sudah Sesuai

Sebarkan artikel ini
Foto sidang mantan Bupati Smpng Noer Tjahja
Foto : Sidang Mantan Bupati Sampang Noer Tjahja

Suara Indonesia-News.Com, Sampang – Sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan Migas di Sampang, dengan terdakwa mantan Bupati Sampang Noer Tjahja dan Direktur PT Sampang Mandiri Perkasa (SMP), Hari Oetomo dan Muhaimin, kembali digelar di Pengdilan Tipikor Juanda, Kamis (12/2/2015).

Sidang kedua ini agendanya eksepsi Jaksa Penuntut Umum. Dalam eksepsi jaksa yang dibacakan di depan Ketua Majlis Hakim Sri Herawati itu, JPU meminta hakim memberikan keputusan sela yang isinya mengabulkan eksepsi jaksa dan menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa.

Jaksa menilai dakwaan terhadap terdakwa sudah sesuai. Dalam isi dakwaan, jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 2 UU tentang tindak pidana korupsi, dan terdakwa menyalahgunakan kewenangan sebagai Bupati Sampang untuk mengalihkan penjualan gas yang jadi hak BUMD kepada PT SMP.

Dalam persidangan tersebut, JPU Misjoto menyatakan jika kasus dengan terdakwa mantan Bupati Sampang Noer Tjahja, sudah memenuhi unsur hukum dan bisa dilanjutkan. “Sudah sah secara hukum dan syarat material dipenuhinya dakwaan serta meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan kasus ini,” pinta Misjoto.

Baca Juga :  Al-Zana Desak Kejari Pati Segera Eksekusi Terpidana Sesuai Putusan Kasasi

Sementara itu, penasihat hukum Noer Tjahja, Moch Ma’ruf Syah menilai tanggapan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jeli. “Jawaban yang disampaikan tidak cermat,” katanya usai persidangan.

Ma’ruf menandaskan, perusahaan PT SMP merupakan murni perusahaan swasta yang tunduk pada undang-undang perseroan dan tunduk pada rapat umum pemegang saham (RUPS). “Tidak ada kerugian negara dalam kasus ini,” tampiknya.

Jika memang pada saatnya perusahaan tersebut mendapatkan labadari usahaanya, maka keuntungannya akan ditentukan oleh pemegangsaham. “Perusahaan ini murni swasta, darimana bisa menggunakan dana APBD apalagi dana APBN,” tukas Ma’ruf dengan meminta hakim harus jeli melihat kalau kasus ini merupakan persoalan privat perusahaan.

Baca Juga :  Hendrik Pengidap HIV, Pelaku Curat Masih Buron

Diberitakan sebelumnya, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Bupati Sampang ini, negara dirugikan sebesar Rp16 miliar.

Terdakwa pada saat menjabat sebagai Bupati Sampang periode 2008-2013 bersama-sama dengan Direktur PT Sampang Mandiri Perkasa (SMP), Hari Oetomo dan Muhaimin menyebabkan adanya pemanfaatan pemasokan gas bumi dari PT Santos Sampang.

Terdakwa dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomo 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. (nor/luk)