Reporter: Inro
Jambi, Rabu (1/3/2017) suaraindonesia-news.com – Kapolda Jambi, Yazid Fanani kembali jajarannya berhasil mengungkap home industri pengoplosan minuman keras bermerk Colombus & Big Boss Vodka dan memberikan keterangan kepada media Rabu(01/03) Gudang pabrik pengoplosan Jl. Guru Muhtar Kelurahan Kebon Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Turut menghadiri, Wakapolda Jambi, Nugroho, Kakanwil kemekumham Jambi, Bambang Palasara, KA BPOM Jambi, Irwasda Polda Jambi
Karo SDM Polda Jambi, Dir Krimum polda Jambi, Kabid Humas Polda Jambi
Dikatakan Kapolda Jambi, pada sebuah rumah di RT 09 Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi sudah lama diintai dan digerebek anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi karena dijadikan lokasi pengoplosan minuman keras (miras).
“Rumah yang digerebek polisi terdiri dari dua kamar dan satu ruang tamu. Pengoplosan miras dilakukan di salah satu kamar yang berada di bagian belakang rumah,” jelasnya.
Sementara itu di ruang tamu, tampak sejumlah kardus yang akan digunakan untuk mengemas miras oplosan yang telah diracik. Sedangkan di bagian belakang rumah terdapat sejumlah tedmon, yang diduga berisikan bahan baku pembuatan miras oplosan.
Dan telah mengamankan tersangka M al A. 43Th, laki-laki, pekerjaan Wiraswasta. Penangkapan itu juga disaksikan oleh Barmawi, 67 Th, Wiraswasta, Kota Jambi Di TKP pada Jl. Guru Muhtar, Kota Jambi.
Barang Bukti 1 buah Tedmon besi ukuran 1000, 6 buah Drum plastik warna biru, 2 unit alat pres tutup botol, 7 karung botol kaca untuk kemasan minuman, 1 kantung besar tutup botol minuman, 1 dirigent caramel colour & flavour ukuran 30 l, 1 dirigent caramel colour & flavour ukuran 10 l, 1 kantong plastik besar label merek Big Boss beraroma Vodka dan Mc Donald, 1/2 kardus label merek Colombus Whiskey, 3 unit pompa manual.
– 2 gulung lakban warna coklat
– 1 galon air mineral
– 19 botol Big Boss Vodka
– 126 kardus Colombus (@ 12 botol)
– 2 buah alat penakar cairan
– 1 buah corong
– 1 batang pipa alat pengaduk bahan
– 5 lembar nota penjualan
– 1 buah buku rekap produksi