Reporter : Mustain
Tuban, Suara Indonesia-News.Com -Jajaran polsek palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur lagi-lagi berhasil meringkus pengedar obat keras jenis G atau yang biasa disebut dengn pil charnopen\koplo, Senin (14/03/2014).
Dengan maraknya peredaran Obat keras jenis G atau charnopen di wilayah hukum polsek Palang, Kabupaten, Tuban, Jawa Timur membuat aparat penegak hukum semakin gerah.
Kapolsek Palang Kabupaten, Tuban, Jawa Timur AKP Murni Khamariyah Saat dimintai keterangan suara indonesia-news.com melalui media Fecebok, menjelaskan, “Senin (14/03/2016) tepatnya pkl 20.15 wib, di Desa, Pliwetan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Kanit Intel Polsek Palang Aiptu Mugianto dan Aipda Agus Riyanto telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Lukman bin Sutopo,“Terangnya“.
Penangkapan dilakukan setelah Pihak polsek palang mendapat informasi dari warga.
Warga di Desa tersebut sudah merasa resah karna sering terjadi transaksi jual-beli barang haram yang dilakukan tersangka.
Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) 142 butir karnopen dan Uang tunai sebesar 100.000 ribu rupiah, ungakap kapolsek Palang AKP Murni Kamariyah.
“Pihak kami akan selalu giat selain menangkap apabila ketahuan mendapati pengedar barang terlarang tersebut juga terus bersosialisasi ke masyarakat tentang bahaya narkoba”,tegasnya.
Ia menambahkan, saat ini Tersangka masih dilakukan pemeriksaan di Polsek Palang setelah selesai pemeriksaan malam ini juga kami akan titipkan ke rutan Polres Tuban, pungkasnya.