Jadi Pembina Upacara, Sekda Lebak : ASN harus Menjaga Netralitas - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita Utama

Jadi Pembina Upacara, Sekda Lebak : ASN harus Menjaga Netralitas

×

Jadi Pembina Upacara, Sekda Lebak : ASN harus Menjaga Netralitas

Sebarkan artikel ini
gfh 2
Sekda Lebak, H. Dede Jaelani saat menjadi Pembina Upacara

LEBAK, Rabu (17/1/2018) suaraindonesia-news.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak H. Dede Jaelani beserta jajaran mengikuti Upacara Bendera Merah Putih di Alun-Alun Kota Rangkasbitung, Lebak, Rabu (17/1/2018).

Sekda Lebak H. Dede Jaelani yang juga menjadi Pembina Upacara dalam amanatnya mengatakan upacara yang dilaksanakan pada hari ini jangan hanya menjadi seremonial belaka akan upacara merupakan pengamalan dari Undang-Undang dan memiliki makna untuk meningkatkan kemampuan memimpin serta membiasakan kesediaan dipimpin dan dengan upacara juga kita turut memelihara nilai-nilai Nasionalisme dan Patriotisme.

“Kepada seluruh ASN tidak bosan-bosan saya mengingatkan untuk disiplin dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab setiap hari dimulai dengan melaksanakan apel pagi,” ujar Sekda Lebak.1eee27d5 ffef 4783 b685 b48a1ead5a7b 2

Baca Juga :  Resmi, Rekomendasi DPP PPP Diberikan Pada Gus Mamak dan Tretan Ab

Lebih lanjut Sekda Lebak mengingatkan bahwa Tahun 2018 merupakan tahun politik dan segenap Aparatur Sipil Negara (ASN) Dituntut untuk menjaga netralitas dan profesionalisme agar tidak terlibat politik praktis.

Baca Juga: Ormas LMPI Hadiri Musti IMC  

“Mari kita fokus pada tugas dan fungsinya masing-masing serta turut mengambil peran untuk menjaga kondusifitas selama proses pesta demokrasi berlangsung,” ungkap Sekda

Sebelum mengakhiri amanatnya Sekda Lebak mengajak dalam menghadapi musim penghujan, agar senantiasa menjaga perilaku hidup bersih dan juga pastikan lingkungan kita bebas dari sampah yang dapat menghambat aliran air dan menjaga kewaspadaan terhadap terjadinya bencana.

“Apabila ada bencana di sekitar kita segera lapor ke TIM Tanggung BPBD Kabupaten Lebak,” tandasnya.

Baca Juga :  Puluhan Ribu Jamaah, Hadiri Hari Santri Nasional 2017

Terkait netralitas ASN dalam pesta demokrasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Lebak telah tertuang dalam Undang-Undang no 5 Tahun 2014 tentang aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan pasal 2 Huruf F menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas yang berarti setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapun dan juga diperjelas melalui surat edaran Menpan No B/71/M.SM.00.00/2017 Tanggal 27 Desember 2017 tentang pelaksanaan netralitas bagi ASN pada pemyelenggaraan pilkada serempak tahun 2018, pemilihan legislatif 2019 dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.

Reporter : A. Kohar
Editor : Agira
Publisher : Tolak Imam