Jadi Narasumber, Begini Penuturan Inspektur Daerah Kabupaten Nias di Rakor Tingkat Kecamatan Idanogawo - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita

Jadi Narasumber, Begini Penuturan Inspektur Daerah Kabupaten Nias di Rakor Tingkat Kecamatan Idanogawo

×

Jadi Narasumber, Begini Penuturan Inspektur Daerah Kabupaten Nias di Rakor Tingkat Kecamatan Idanogawo

Sebarkan artikel ini
IMG 20220523 121231
Inspektur Daerah Kabupaten Nias, Andhika P. Laoly, SSTP, M.Si

NIAS, Senin (23/5/2022) suarainndonesia-news.com – Pemerintah Kecamatan Idanogawo menggelar rapat koordinasi tingkat kecamatan bertempat di ruang serbaguna Kantor Kecamatan Idanogawo.

Dari penyampaian Inspektur Daerah Kabupaten Nias, Andhika P. Laoly, SSTP, M.Si selaku narasumber menjelaskan pelaksanaan kewenangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam hal pengawasan kinerja kepala desa.

“PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Pasal 11 memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah. Memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah. Memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah,” jelasnya.

Menurutnya, dari data Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), terdapat 6 (enam) modus penyimpangan Dana Desa yakni, pengadaan barang/jasa yang tidak sesuai atau fiktif; mark up anggaran yang tidak melibatkan masyarakat dalam musyawarah desa; penyelewengan dana desa untuk kepentingan pribadi; lemahnya pengawasan; penggelapan honor aparat desa; kurangnya kompetensi aparat desa, sehingga tidak mampu membuat perencanaan yang baik, menyusun laporan dan membuat pertanggungjawaban kegiatan.

Baca Juga :  Peduli Lingkungan, Bupati Tanjab Barat Tanam Pohon Mangrove

Ia menambahkan, pemerintah desa harus patuh pada regulasi yang telah ditetapkan.

“Prioritas penggunaan Dana Desa berdasarkan peraturan desa mengatur Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. Apabila belum disusun, maka dasar penentuan Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah Peraturan Bupati tentang daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. Dan apabila peraturan bupati tersebut belum disusun, maka desa tetap dapat menentukan Prioritas Penggunaan Dana Desa sesuai dengan ketentuan Permendesa 13/2020,” papar Andhika.

Selain itu, Inspektur Daerah Kabupaten Nias itu mengatakan, pengelolaan keuangan desa harus berazaskan akuntabel, partisipatif, transparan, tertib dan disiplin anggaran.

Baca Juga :  RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Raih Angka Kepuasan Masyarakat 90,20 Persen

Reporter : Topan
Editor : Redaksi
Publisher : Ipul