HukumRegional

Jadi Kurir Sabu Napi Lapas, Seorang IRT Ditangkap Polisi

×

Jadi Kurir Sabu Napi Lapas, Seorang IRT Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20190927 190825
Siti Rahmadani alias Keling, (25) Seorang IRT Ditangkap Polisi Karena Jadi Kurir Sabu Napi Lapas.

KISARAN, Jumat (27/09/2019) suaraindonesia-news.com – Peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan (Lapas) bukan hanya isapan jempol. Seorang ibu rumah tangga (IRT) ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Asahan di samping rumah Kos milik Bolang, Jalan Durian Lingkungan II Kelurahan, Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Kamis (26/09/2019) sekitar pukul 21:30 Wib, berkat informasi masyarakat.

Ibu rumah tangga (IRT) bernama Siti Rahmadani alias Keling, (25) warga Jalan Durian lingkungan II, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, menjadi kurir narkoba yang dikendalikan narapidana di lapas labuhan ruku Kabupaten Batubara.

Dari tangan Siti Rahmadani, Personil Opsnal berhasil mengamakan barang bukti sabu 1 plastik klip besar seberat, 50,88 gram brutto 1 unit hp merek Nokia warna putih,1 unit hp android merek Oppo F11 warna ungu.

Dari hasil Introgasi, Siti Rahmadani mengaku barang haram ini dijemput seseorang tak mengenal namanya, warga tanjung balai narkotika, sabu tersebut diperoleh atas suruhan seorang Napi yang biasa dipanggil Darma, saat ini menjalani hukuman di Lapas Labuhan Ruku, Kabupaten Batubara.

Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Antoni Tarigan mengatakan, tersangka Siti Rahmadhani beserta barang bukti sudah diamankan guna proses lidik, pihaknya akan menelusuri asal usul sabu yang dimiliki Siti.

“Berdasarkan pengakuan, jika peredaran sabu tersebut dikendalikan dari lapas Labuhan Ruko, Kabupaten Batubara,” tukasnya.

Reporter : Deni Tambunan
Editor : Amin
Publisher : Marisa