Jadi Korban Pinjaman Puluhan Juta Rupiah di BTPN, Warga Sumenep Ini Panik - Suara Indonesia
HukumPeristiwaRegional

Jadi Korban Pinjaman Puluhan Juta Rupiah di BTPN, Warga Sumenep Ini Panik

Avatar of admin
×

Jadi Korban Pinjaman Puluhan Juta Rupiah di BTPN, Warga Sumenep Ini Panik

Sebarkan artikel ini
IMG 20221222 151615
Foto : Potret Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN), Kabupaten Sumenep. (Doc/SI)

SUMENEP, Kamis (22 /12/2022) suaraindonesia-news.com – Malang betul nasib warga bernama Hamlillah (60). Di luar sepengetahuannya, janda sebatangkara itu kini meregang tanggungan pinjaman yang membengkak di Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Sumenep.

Kronologi bermula saat mantan istri pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu hendak meminjam uang pada BTPN Sumenep, tahun 2018 lalu.

Hamlillah menuturkan, selepas kepergian sang suami, kondisi hidup mendesaknya untuk meminjam pundi – pundi uang.

“Waktu itu suami saya sudah meninggal dunia. Karena ada kebutuhan yang cukup besar, saya meminjam uang ke BTPN,” ungkapnya saat diwawancarai wartawan media ini, Senin lalu (12/12).

Melewati beberapa tahapan administrasi, Hamlillah pun tercatat meminjam uang pada BTPN Sumenep dengan jangka waktu pelunasan selama lima belas tahun.

Tak main-main, Hamlillah ingat betul ucapan terakhir yang disampaikan petugas bank terkait.

“Ini buka bu, dibuka sendiri, tanda tangan di sini, di sini ya,” tuturnya perinci saat meniru gaya ucapan petugas BTPN Sumenep.

Namun, alangkah panik Hamlillah, saat mengetahui transaksi perbankan yang diperlihatkan saudaranya, malah membengkak hingga Rp 62.200.000 dalam jangka waktu pelunasan 96 bulan.

“Lho kok bisa begitu, saya gak pinjam sebanyak itu,” tegasnya.

Padahal, lanjutnya, nama pihak kedua berwajib yang tercatat pada referensi Bank BTPN, bukanlah suaminya.

“Suami saya itu bukan itu. Almarhum suami saya namanya Zaini. Kok bisa berubah-ubah ya, saya dianggap apa sama orang-orang bank,” ujar Hamlillah dengan nada memelas.

Kini, terjadi pembengkakan pinjaman kembali yang menyeret Hamlillah. Setelah sebelumnya wajib bayar Rp 60 Juta, kini ia diberatkan dengan nominal pelunasan yang mencapai Rp.77.300.000.

“Demi Allah dan demi Rasul saya tidak pernah meminjam uang itu. Kalau pihak bank tetap begini, nanti saya akan lapor polisi,” gamblangnya dengan tegar.

Belum lengkap sampai itu, Hamlillah menerangkan, pihaknya pernah didatangi petugas bank terkait bernama Moh. Zairi.

Moh. Zairi meminta pertolongan padanya untuk meminjamkan uang yang telah dicairkan BTPN Sumenep.

Meski Zairi beralih-alih ingin beli mobil, Hamlillah secara santun menolaknya. Menurutnya, pencairan pinjaman dari BTPN Sumenep akan digunakan untuk bertahan hidup.

“Buk, saya mau pinjam lewat banknya ibu ya, Rp30 Juta untuk beli mobil kurang. Nanti saya bayar angsurannya ke ibu,” pungkas Hamlillah sembari meniru gaya bicara Moh. Zairi.

Terpisah, salah satu petugas BTPN Sumenep, Totok terkaget-kaget, saat mengetahui keluhan pembengkakan pinjaman yang menimpa Hamlillah.

“Lho masalah pinjaman ya, saya baru dengar mas, begini aja tolong nasabahnya untuk datang ke kantor menghadap ke CS untuk melakukan komplain, nanti akan ditindaklanjuti,” ungkapnya pada wartawan, Kamis (22/12).

Bukan hanya itu, pihaknya mendesak wartawan media ini untuk menyebutkan secara perinci data korban pembengkakan pinjaman hingga nomor rekeningnya.

“Dan kalau masalah pinjaman ini nanti akan diselesaikan tim marketing. Mohon saya minta data Ibu Hamlillah. Ambil gaji pensiun dimana, nomor rekeningnya berapa,” ujarnya sedikit cemas.

Sikap yang diberikan petugas BTPN Sumenep, Totok, berlawanan dengan caranya menjelaskan bahwa BTPN Sumenep tak pernah menerima keluhan apapun dari para nasabah, beberapa waktu lalu.

“Saat ini belum menemukan keluhan apapun dari nasabah. Kebetulan saya masih sakit, minggu depan mungkin bisa komunikasi lagi untuk menentukan waktunya ya. Makasih,” ungkapnya saat dimintai konfirmasi wartawan media ini, Senin lalu (12/12).

Perlu diketahui, menurut catatan perbankan, jumlah pelunasan yang harus ditanggung Hamlillah terhitung dari tanggal 31 Agustus 2018 berjumlah Rp. 62.200.000.

Saat ini, tunggakannya masih tersisa 44 bulan dari jangka waktu 96 bulan. Namun, akibat dari perlakuan perilaku yang tak bertanggung jawab. Tunggakannya kian berlipat.

Terhitung sejak April 2019 hingga 20 Maret 2034, Hamlillah dikenakan pelunasan hingga mencapai Rp.77.300.000.

Total keseluruhan pinjaman yang menyeret Hamlillah, sama sekali tak pernah diterimanya. Padahal ia sendiri masih tercatat sebagai nasabah resmi BTPN Sumenep.

Reporter : Iqbal
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam